Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rumah oleh Pimpinan Bank Sumut Melati-Medan

Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR

Pimpinan Bank Sumut cabang Melati-Medan JCS saat ditahan Kejatisu. (Foto: dok istimewa)
Pimpinan Bank Sumut cabang Melati-Medan JCS saat ditahan Kejatisu. (Foto: dok istimewa)
A A

, MEDAN - Pimpinan KCP Melati - Medan JCS telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dalam kasus penyaluran kredit pemilikan rumah ().

Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi menjelaskan kronologi, bermula saat tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA.

Kedua tersangka ini, sebutnya, bersekongkol melakukan penggelembungan dana dan pemalsuan data agar bisa mendapatkan fasilitas .

Baca Juga : Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rumah, Pimpinan KCP Bank Sumut Ditetapkan Tersangka

“Mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR," jelasnya, Rabu (13/8/2025).

"Hal ini sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera tanggal 12 Agustus 2011,” sambungnya.

Namun belakangan, hal itu diketahui oleh petugas sebagai pelanggaran yang sudah dijanjikan dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga : FABEM Sumut Desak OJK Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut Usulan Bobby Nasution

“Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Sumut Melati - Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) korupsi penyaluran kredit perumahan. 

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M Husairi mengatakan, dalam kasus ini pihak sudah menetapkan dua orang tersangka. 

Baca Juga : Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Sei Rampah, PERMAK Minta Perhatian KY dan Komjak

“Menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, “ katanya. 

Dia juga mengungkapkan, bahwa JCS akan dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah Kajatisu selama 20 hari ke depan.

Sementara, satu orang tersangka lain HA saat ini belum dilakukan penahanan, namun telah dilakukan pemanggilan tetapi belum hadir.

"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam prosesnya kemudian," tandasnya.

(Cw3/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru