Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemkab Madina Tegaskan Pernyataan Wabup soal Ekskavator Dibakar Bukan Pembenaran Aksi Anarkis

Pemkab Madina menegaskan pernyataan Wabup Atika soal pembakaran ekskavator bukan pembenaran aksi anarkis dan menyerahkan proses hukum ke aparat.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utami ketika menerima audiensi perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan di Kantornya, Senin (5/10/2026) kemarin. (Foto: istimewa).
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utami ketika menerima audiensi perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan di Kantornya, Senin (5/10/2026) kemarin. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co,  — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan pernyataan Wakil Bupati Atika Azmi Utami terkait pembakaran tiga unit ekskavator di Kecamatan bukan bentuk pembenaran terhadap aksi anarkis.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Madina, Syail Lubis, menyusul polemik atas pernyataan Atika yang sebelumnya menyebut aksi pembakaran sebagai bentuk peringatan keras masyarakat terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin ().

Syail mengatakan, posisi Atika ketika menyampaikan pernyataan tersebut adalah sebagai bagian dari pemerintah daerah yang menerima, menyerap, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada publik.

“Pernyataan Ibu Wakil Bupati disampaikan dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah, yaitu menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat ke publik, bukan mewakili kelompok tertentu,” kata Syail dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Syail, pernyataan mengenai peringatan keras masyarakat merupakan gambaran atas kondisi yang terjadi di lapangan. Pernyataan tersebut, kata dia, tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan pembakaran.

Ia menegaskan, Atika juga telah mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan secara anarkis maupun sepihak.

“Proses hukum atas insiden ini, baik soal pembakaran maupun aktivitas -nya, sepenuhnya kami serahkan ke APH serta Satgas yang dibentuk. Pemkab akan terus dukung proses itu,” ujarnya.

Wabup Sebut PETI Picu Kemarahan Warga

Sebelumnya, Atika menerima audiensi perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar , Kecamatan Kotanopan, di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Senin (5/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga didampingi Camat Kotanopan Enda Mora Lubis dan Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu.

Atika menyebut aktivitas PETI di wilayah tersebut telah menimbulkan keresahan. Terlebih, aktivitas pertambangan disebut berlangsung di sekitar fasilitas umum dan rumah ibadah.

Menurut Atika, para pelaku PETI selama ini dinilai kerap menghindari penindakan aparat penegak hukum (APH) maupun Satgas yang dibentuk Pemkab .

Ia juga menyinggung kekhawatiran warga terhadap aktivitas pertambangan yang disebut mengancam fondasi masjid hingga memicu kemarahan masyarakat.

Atika menegaskan, masyarakat tetap harus menempuh jalur hukum apabila menemukan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan atau membahayakan fasilitas umum.

“Bila perlu, adukan saja pelaku yang tidak menghiraukan kerusakan alam atau bahkan mengancam bangunan masjid,” kata Atika, seperti dikutip dari Mohganews.co.id, Senin (5/10/2026).

Sementara terkait pembakaran tiga ekskavator, Atika sebelumnya menyebut aksi tersebut sebagai bentuk peringatan keras atas keresahan masyarakat. Namun, ia tetap mengarahkan warga agar tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat berujung pada persoalan hukum.

Pemkab Dorong Legalitas Tambang Rakyat

Selain melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI, Pemkab Madina juga mendorong agar kegiatan pertambangan masyarakat dapat memiliki legalitas melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan IPR harus melalui sejumlah tahapan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Madina menyatakan akan terus mendukung proses penanganan aktivitas PETI maupun kasus pembakaran ekskavator dengan menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum dan Satgas terkait.

(Mra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait