Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Dakwaan Kasus Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Digelar Hari Ini

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas tahun 2021-2023 kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. (Foto: Liputan6.com/ Achmad Sudarno).

Nusantaraterkini.co - Mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjalani sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berdasarkan jadwal sidang akan digelar di Pengadilan Militer, Senin (1/4/2024) hari ini. Henri akan dihadirkan langsung dalam persidangan.

Baca Juga : Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Sempat Bunuh Diri, Tusuk Perutnya Pakai Pisau

Melansir detikcom, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, lima orang ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK)

Baca Juga : Respons Cepat Ditresnarkoba Polda Sumut, Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Karo Siantar

  1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
  2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
  3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)

  1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
  2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri juga diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.

Adapun Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, sudah divonis 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar.

Baca Juga : 20 Perkara-23 Tersangka Berhasil Diungkapkan Polres Binjai Sejak September hingga 2 Oktober

Mulsunadi Gunawan dan Marilya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Asmudi.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda. Marilya dikenai denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Mulsunadi Gunawan dikenai denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Labura Tewas Dibacok di Dalam Rumah: Polisi Buru Pelaku

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom