nusantaraterkini.co, BINJAI - Jajaran Polres Binjai berhasil menangkap 23 tersangka tindak pidana dari 20 perkara selama September hingga 2 Oktober 2024.
Tindak pidana itu terdiri dari kasus judi, sajam, penipuan dan penggelapan, cabul, curat dan pencurian sepeda motor (curanmor).
"Judi 4 kasus, 4 tersangka, pasal 303 ayat 1, ancaman hukuman 10 tahun. Sajam 1 kasus, 1 tersangka, hukuman 10 tahun. Tipu gelap 1 kasus, 1 tersangka, ancaman hukuman 5 tahun. Cabul, 1 kasus, 1 tersangka, ancaman hukuman 15 tahun. Curat 9 kasus, 9 tersangka, ancaman hukuman 10 tahun dan Curanmor 3 kasus dengan 3 tersangka. Untuk Curat merupakan tangkapan dari Satreskrim, Polsek Selatan, Binjai Kota dan Polsek Selesai," kata Kapolres Binjai, AKBP Bambang C Utomo didampingi Kasi Humas, Iptu Junaidi saat menggelar press release di Mako Polres Binjai, Senin (28/10/2024).
Baca Juga : Pengiriman Sabu 2 Kg Lewat Tol Binjai–Medan Berakhir, Polisi Tangkap Dua Kurir
Dari seluruh pelaku, kata Bambang, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti senjata tajam, handphone, uang tunai dan lainnya.
Masih kata Bambang, guna meminimalisir tindak kejahatan, saat ini pihak Polres Binjai dan jajaran tengah gencar melakukan patroli malam di sejumlah titik yang dianggap rawan akan tindak kejahatan.
"Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Binjai. Kami juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi jika ada tindak kriminal di wilayahnya," tutup Bambang.
Baca Juga : Razia Asmara Subuh di Binjai, Tim Gabungan Tilang 21 Motor Tanpa Dokumen
(Dra/nusantaraterkini.co).
