Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sempat Kabur, Warga Aceh DPO Kasus 355 Kg Ganja yang Divonis 10 Tahun Penjara Akhirnya Diringkus Tim Tabur Kejati Sumut

Editor:  hendra
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas Kejati Sumut bersama Kejari Gayo Lues saat tengah mengamankan buronan terpidana Sulaiman Daud di kantor Kejari Gayo Lues, Kamis (16/10/2025) malam. (Foto : Dok.Istimewa)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan seorang buronan kasus Narkotika 335 kg ganja yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan

Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis malam (16/10/2025) sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya yang berada di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait.

Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. 

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan pun sempat melakukan perlawanan terhadap petugas Kejaksaan. 

Baca Juga : Kasus Korupsi Lahan PTPN I, Kejati Sumut Terima Uang Pengganti Kerugian Negara dari PT DMKR Sebesar Rp150 Miliar

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara lain agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)