Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua serta Anggota DJSN yang Ditetapkan Jokowi: Apa Fungsi dan Tugasnya

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Presiden Jokowi mengundang anggota Kabinet Indonesia Maju dalam agenda makan siang di Istana Negara Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Vico/Biro Pers Sekretariat Presiden

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran hak keuangan untuk ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). 

Hak keuangan tersebut nantinya meliputi gaji dan beberapa tunjangan yang akan diterima DJSN.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, besaran yang didapat adalah dari Rp 31,201 juta untuk Anggota DJSN dan Rp 33,915 juta untuk Ketua DJSN. Besaran ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 Perpres No. 124 Tahun 2024.

Baca Juga : KPK Disarankan Surati OCCRP Usai Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Terkorup

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

Ketua sebesar Rp 33.915.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), Anggota sebesar Rp 31.201.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus satu ribu rupiah),” tulis aturan tersebut seperti dikutip dari kumparan pada Sabtu (19/10/2024).

Selain hak keuangan, Ketua dan Anggota DJSN juga mendapat beberapa fasilitas dan jaminan sosial. Hal tersebut tertera pada Pasal 5 Perpres No. 124 Tahun 2024.

Baca Juga : 6 Juta Data NPWP Bocor, Ada Sri Mulyani hingga Jokowi, DJP Buka Suara

Jaminan sosial yang dimaksud berlaku untuk Ketua dan Anggota DJSN meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Aturan ini berlaku menggantikan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan berlaku efektif sejak 17 Oktober lalu.

Tugas dan Fungsi DJSN

Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti

DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Beasiswa Mandek, 56 Mahasiswa Papua di Luar Negeri Menanti Kepastian DO: Pemerintah Pusat Ambil Alih