Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Disarankan Surati OCCRP Usai Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Terkorup

KPK disarankan untuk menyurati Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam nominasi pimpin

Bagikan:
KPK Disarankan Surati OCCRP Usai Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Terkorup. (Foto: Rmol).
KPK Disarankan Surati OCCRP Usai Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Terkorup. (Foto: Rmol).
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - () usai () dan .

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio menyebut reaksi yang mempertanyakan validitas data sebagai langkah yang wajar dan tepat.

“Saya memahami reaksi Jokowi yang mempertanyakan, 'buktikan saja, buktikan ini, buktikan itu,' mengatakan banyak fitnah, jadi saya memahami itu,” katanya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga : Jokowi Masuk Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP

Baca Juga : Apa Kabar Kasus Gibran dan Kaesang di KPK yang Mangkrak: Jangan Hanya Hasto

Menurut sosok yang akrab disapa Hensat itu, isu yang dilontarkan OCCRP bukan hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga kredibilitas lembaga kepresidenan Republik Indonesia.

“Ini bukan tentang Jokowi nya, tapi tentang presidennya, Presiden ke-7 Republik Indonesia ini,” kata founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu.

Baca Juga : Rocky Gerung Sebut Penetapan Tersangka Hasto Dendam Politik Jokowi: Ingin Penjarakan Megawati

Sebagai langkah konkret, Hensa mengusulkan agar pemerintah, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera menyurati OCCRP untuk meminta klarifikasi terkait publikasi tersebut. 

"Jadi diformalkan apa yang disampaikan oleh OCCRP, yang kemudian dipublikasi di media-media Indonesia, sehingga bila memang ada temuan, itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK," tandas Hensat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait