Nusantaraterkini.co, MEDAN — Akses jurnalis ke Gedung DPRD Kota Medan kembali dipertanyakan. Pada Selasa (22/7/2025) siang, dua orang petugas satuan pengamanan (satpam) mencegah wartawan yang hendak meliput di area gedung dewan tersebut. Alasannya keamanan dan aturan internal.
Baca Juga: EKSKLUSIF Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Berlanjut, Wartawan Dilarang Meliput
Baca Juga: EKSKLUSIF Lapangan Merdeka Medan Dikeluhkan Pengunjung: Tarif Parkir Tinggi, Toilet tak Berfungsi
Insiden terjadi sekitar Pukul 14.20 WIB. Seorang wartawan media daring Nusantaraterkini.co berniat melakukan peliputan seperti biasa di lingkungan DPRD. Namun, langkahnya terhenti di gerbang basement. Dua petugas keamanan berdiri menghadang.
“Peraturannya, Anda harus melapor dulu dan memberi tahu tujuan wawancara yang ingin dibuat dengan DPRD. Di sini aturannya begitu,” ujar salah satu satpam tanpa menyebutkan identitasnya.
Keduanya menolak memberikan nama, serta menolak menjelaskan secara rinci aturan mana yang menjadi dasar larangan meliput di area tersebut. Mereka hanya menyebut adanya “mekanisme” yang telah disepakati antara pihak legislatif dengan pengamanan internal.
Tidak ada papan informasi, surat edaran, atau peringatan resmi yang ditempel di area pintu masuk terkait pembatasan aktivitas jurnalistik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan lembaga publik terhadap kerja-kerja pers.
Potensi Pelanggaran Hak Publik atas Informasi
Peristiwa ini menjadi catatan serius di tengah situasi demokrasi lokal yang semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi. Gedung DPRD bukan ruang privat. Ia adalah simbol representasi rakyat yang seharusnya terbuka bagi kerja jurnalistik, kecuali pada ruang-ruang tertentu yang secara hukum memang ditetapkan tertutup.
Baca Juga: EKSKLUSIF VIDEO Kacamata Lapangan Merdeka Kota Medan
Penting untuk diketahui, pembatasan terhadap jurnalis dengan alasan keamanan tanpa acuan hukum yang jelas, apalagi tanpa prosedur tertulis, berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Medan maupun unsur pimpinan dewan terkait prosedur peliputan media di lingkungan lembaga tersebut. Upaya konfirmasi tengah dilakukan awak redaksi.
(cw7/nusantaraterkini.co)
