Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sat Lantas Polrestabes Medan Tetapkan DJ Parlin Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut Yang Menewaskan Pengemudi Betor

Parlin Sembiring, Disc Jockey (DJ) pelaku penabrakan terhadap seorang pengendara becak motor (Betor) hingga tewas di kawasan Jalan Jamin Ginting,

DJ Parlin Sembiring (tersangka) kecelakaan maut yang menewaskan pengemudi betor dikawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, saat tengah menjalani pemeriksaan Urine di Sat Lantas Polrestabes Medan, Jum'at (24/10/2025). (Foto : Dok.Istimewa)
DJ Parlin Sembiring (tersangka) kecelakaan maut yang menewaskan pengemudi betor dikawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, saat tengah menjalani pemeriksaan Urine di Sat Lantas Polrestabes Medan, Jum'at (24/10/2025). (Foto : Dok.Istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - , () pelaku terhadap seorang (Betor) hingga tewas di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, akhirnya ke Sat Lantas Polrestabes Medan.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKPB I Made Parwita, saat dikonfirmasi awak media melalui telephone WhatsApp, Jum'at (24/10/2025) sore.

Dijelaskan Made, Parlin ke Sat Lantas Polrestabes Medan pada Kamis sore (23/10/2025). Saat itu, pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan yang bersangkutan.

"Dengan kejadian itu, kita melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dan sampai saat ini kita masih mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Selain itu, untuk menetapkan tersangka dalam kasus lakalantas ini ada beberapa proses yang harus dilalui, berbeda dengan kasus tindak pidana lain," jelas Made.

Sebelum menetapkan DJ Parlin sebagai tersangka, pihaknya terlebih dahulu memastikan siapa orang yang ada dibalik kemudi mobil Fortuner tersebut.

"Sebelum kita tetapkan tersangka hari ini, kita pastikan lagi siapa yang ada di balik kemudi mobil itu. kita periksa semua saksi di lokasi serta CCTV yang ada," ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh, pelaku (DJ Parlin) mengakui saat peristiwa nahas itu terjadi dirinya tengah dalam pengaruh minuman alkohol lantaran baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan.

"Yang bersangkutan mengakui jika dirinya tengah dalam pengaruh alkohol. Sebab sebelum kecelakaan itu terjadi, yang bersangkutan baru saja keluar dari lokasi hiburan malam dan mengemudi dalam kecepatan tinggi lebih dari 100 Km per jam," terang Made.

Akan tetapi, AKBP I Made Parwita juga turut menjelaskan, jika dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap tersangka DJ Parlin, dinyatakan negatif narkoba.

"Kalau untuk narkoba, kita sudah lakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya negatif," pungkasnya.

Hingga saat ini, tersangka DJ Parlin sendiri masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Sat Lantas Polrestabes Medan terkait kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (18/10/2025) lalu.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait