Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sarwendah Tempuh Jalur Hukum, 46 Akun Medsos Dilaporkan atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Sarwendah melaporkan 46 akun media sosial atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Kuasa hukum libatkan ahli siber dan koordinasi dengan Komdigi.

Selebriti Sarwendah Eks Istri Ruben Onsu. (Foto: Dok Instagram)
Selebriti Sarwendah Eks Istri Ruben Onsu. (Foto: Dok Instagram)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – mengambil langkah hukum untuk merespons dugaan serangan di media sosial yang dinilai merugikan nama baiknya. Melalui tim kuasa hukum, mantan istri Ruben Onsu tersebut melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum , Pablo Benua, membenarkan pelaporan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu ditempuh setelah pihaknya menemukan sejumlah konten dan narasi di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan serta martabat kliennya.

Pablo menyebut puluhan akun yang dilaporkan telah dipetakan berdasarkan pola aktivitas masing-masing. Tim hukum membagi akun-akun tersebut ke dalam dua kelompok untuk mempermudah proses penelusuran.

"Kelompok pertama terdiri atas akun yang pemilik atau penggunanya menampilkan identitas secara terbuka ketika menyampaikan pernyataan di media sosial. Sebagian di antaranya disebut aktif menggunakan fitur siaran langsung atau live untuk menyebarkan narasi yang dipersoalkan," ujarnya dikutip, Sabtu (25/10/2026).

Menurut Pablo, keberadaan identitas dan aktivitas publik akun-akun tersebut menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum.

Sementara itu, kelompok kedua mencakup akun yang diduga bergerak sebagai penyedia jasa pemotongan dan penyebaran video atau clipper. Berdasarkan penelusuran awal tim hukum, sejumlah akun tersebut diduga berkaitan dengan penyedia jasa klip konten yang bekerja secara terorganisasi.

Pihak Sarwendah kini berupaya mengumpulkan informasi untuk mengungkap aktivitas serta keterkaitan akun-akun yang masuk dalam laporan tersebut.

Untuk memperkuat laporan, tim kuasa hukum Sarwendah melakukan investigasi dengan melibatkan sejumlah praktisi dan tenaga ahli di bidang siber.

Pablo mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan dengan penelusuran akun-akun yang dilaporkan.

"Langkah tersebut dilakukan untuk membantu mengidentifikasi aktivitas digital yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," katanya.

Tim hukum berharap bukti-bukti yang dikumpulkan dapat membantu penyidik mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermasalah tersebut.

Pablo mengungkapkan bahwa laporan kepolisian telah diajukan sejak pekan sebelumnya. Saat ini, proses penanganan perkara disebut telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan pengumpulan keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Meski demikian, dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada puluhan akun tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tanggung jawab masing-masing pihak akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta bukti yang diperoleh.

Langkah hukum Sarwendah ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian terhadap aktivitas pengguna media sosial, khususnya terkait penyebaran informasi, potongan video, dan narasi yang berpotensi merugikan reputasi seseorang.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait