Nusantaraterkini.co - Presenter kondang Ruben Onsu telah resmi bercerai dengan Sarwendah.
Namun berbeda dengan Andre taulany yang juga menggugat cerai sang istri, Rien Wartia Trigina.
Baca Juga : Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Majelis hakim pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan talak cerai yang diajukan komedian Andre Taulany.
Baca Juga : Panggilan Khusus Ayu Ting Ting untuk Andre Taulany Bikin Salfok
Putusan ini diterbitkan lewat sistem elektronik pada 19 September 2024.
Hal tersebut diungkap oleh oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga : Ruben Onsu Terhempas, Kriteria Suami Idaman Desy Ratnasari: Lebih Tua dan Seagama
"Hasil putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksaperkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," ungkapnya kepada wartawan dalam video yang diunggah akun gosip.
Baca Juga : Nasib Sarwendah dan Ketiga Anaknya Usai Bercerai dengan Ruben Onsu
Hakim menolak permohonan talak Andre karena menilai tak ada bukti kalau pasangan suami istri tersebut bertengkar secara terus-menerus.
"Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," kata Ummi.
Baca Juga : Curhatan Pilu Andre Taulany soal Perselingkuhan, Warganet Singgung Tabiat Sang Istri
Ummi membongkar jika hakim menilai Andre Taulany dan istrinya cuma kurang berkomunikasi.
Baca Juga : Jelang Menduda, Andre Taulany Semakin Berani Rayu Tsania Marwa
Karena itu, hal tersebut masih bisa diperbaiki dan membuat mereka kembali harmonis.
"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” jelas Ummi Azma.
Atas putusan ini, Andre sebagai pemohon diberi waktu untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun hingga hari ini, sahabat Sule tersebut belum ajukan banding.
"Untuk sementara ini belum ada yang mengajukan banding. Putusan ini masa tenggangnya sampai 3 Oktober 2024. Jadi di tanggal 4 Oktober 2024 keputusan ini sudah berkekuatan tetap," ujar Ummi Azma.
(Aby/nusantaraterkini.co)
