Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sabu 2 Kg Diselundupkan dalam Kotak Bika Ambon, Kurir Dibekuk Polda Sumut di Labuhanbatu

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku penyelundupan 2 kg sabu yang berhasil diringkus Polda Sumut di Labuhanbatu. (Foto; istimewa).

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram sabu yang disamarkan dalam kotak kue Bika Ambon. Seorang pria berinisial ARM (49) diamankan saat membawa barang haram tersebut menggunakan bus antarkota.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, tepat di depan Polres Labuhanbatu, pada Kamis (12/2/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang membawa sabu dari Medan menuju Muaro Bungo, Jambi, dengan menumpang angkutan umum.

Baca Juga : Polda Sumut Bongkar Gudang Sabu 6 Kg di River Valley Resort Home, Satu Terduga Kurir Diringkus

"Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, petugas berhasil mengidentifikasi bus yang ditumpangi tersangka, yakni Bus Fajar Riau. Bus tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan," ujar Andy, Selasa (17/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Andy, polisi menemukan satu kotak Bika Ambon berwarna cokelat. Namun, isi kotak tersebut bukanlah kue seperti yang terlihat dari luar. Di dalamnya terdapat dua bungkus kemasan teh asal China merek Guan Yin Wang yang berisi sabu dengan berat total 2 kilogram.

Selain narkotika, lanjut Andy, petugas turut mengamankan satu unit ponsel Android dan selembar tiket bus dengan tujuan Muaro Bungo.

Baca Juga : Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Pelaku Ditangkap di Lubuk Pakam

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk mengantarkan sabu tersebut ke Muaro Bungo dengan imbalan Rp15 juta apabila berhasil," bebernya.

Polisi sempat mencoba menghubungi nomor yang diduga milik pengendali, namun sudah tidak aktif. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih memburu jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap

(Dra/nusantaraterkini.co).