Nusantaraterkini.co, DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali membongkar peredaran narkotika skala besar. Kali ini, petugas menyita 6 kilogram sabu dari sebuah rumah di Komplek River Valley Resort Home, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kamis (12/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial Zul yang berada di dalam rumah saat petugas melakukan penyergapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Sabu 2 Kg Diselundupkan dalam Kotak Bika Ambon, Kurir Dibekuk Polda Sumut di Labuhanbatu
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target sebelum akhirnya melakukan tindakan tegas," ujar Andy, Selasa (17/2/2026).
Lanjut Andy, petugas kemudian mendobrak pintu rumah dengan disaksikan kepala dusun setempat. Di dalam rumah, polisi menemukan sabu seberat 6 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh asal China merek Guan Yin Wang warna hijau.
"Dari hasil pemeriksaan awal, Zul mengaku barang haram tersebut merupakan milik seseorang berinisial A yang diduga sebagai pengendali jaringan. Ia hanya bertugas menunggu instruksi untuk mendistribusikan sabu dan dijanjikan upah Rp4 juta per kilogram jika barang berhasil dikirim," terangnya.
Baca Juga : Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Pelaku Ditangkap di Lubuk Pakam
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat masih memburu sosok A yang diduga kuat sebagai bandar besar dalam jaringan tersebut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemilik sabu tersebut," tutup Andy.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap
