Nusantaraterkini.co, Jakarta - Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APLKI) menolak tegas setiap pasal-pasal yang ada dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang kini sedang digodok oleh Pemprov bersama DPRD DKi Jakarta.
Sebab, menurut APLKI pasal-pasal yang sedang dibahas itu sangat berpotensi merugikan para pedagang kecil maupun UMKM se-Jakarta.
Baca Juga : Rokok Ilegal Bahayakan Kesehatan, Komentar Pedas Netizen untuk Bos HM Sampoerna
"Kami (pedagang kaki lima, pedagang warung dan lain-lain menolak pasal-pasal penjualan rokok dalam Raperda KTR yang menyangkut pelarangan produk rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Apalagi, perluasan kawasan KTR juga mencakup pasar tradisional maupun modern diseluruh Jakarta," kata Ketua Umum APLKI Ali Maschun saat jumpa pers di kawasan Pasar Minggu, Jumat (26/9/2025).
Ali Maschun berpandangan, proses penyusunan Raperda KTR yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan norma hukum penunjukkan peraturan perundang-undangan.
"Karena itu, kami meminta Pemprov dan DPRD Jakarta membatalkan pasal-pasal tersebut dalam Raperda KTR karena berpotensi menekan serta membatasi apalagi mengerus ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggu ekonomi lokal maupun Indoensia," ujarnya.
Baca Juga : PHK di Industri Rokok, Legislator Minta Perusahaan Harus Tetap Perhatikan Hak Buruh
Disisi lain, APLKI, lanjut Ali Maschun juga menuntut penuh janji dan realisasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk melindungi keberlangsungan usaha rakyat kecil serta memastikan kebijakan dalam Raperda KTR tidak akan merugikan ekonomi rakyat kecil dan UMKM se-DKI Jakarta.
"Menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden Prabowo yang nyata berpihak kepada PKL maupun UMKM," tegasnya.
Baca Juga : Waspada! Kebiasaan Kecil Ini Bisa Picu Penyakit Serius
Lebih lanjut, APLKI, kata Ali Maschun memohon perlindungan kepada Presiden Prabowo membatalkan PP no 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang berpotensi mengekang dan mengerus PKL maupun UMKM di seluruh Indonesia khususnya DKI Jakarta.
"Mencegah regulasi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil sehingga target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen bisa terwujud guna menggapi Indonesia Emas 2045," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
