Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi XII : Perusahaan Harus Patuhi AMDAL Imbas Uji Coba RDF Rorotan Diprotes Warga

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ratna Juwita Sari (Foto: dok.istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari meminta Pemprov Jakarta mengkaji ulang pengoperasian RDF Rorotan.

Hal ini lantaran rencana uji coba fasilitas pembuatan bahan bakar alternatif dari sampah padat (Refuse Derived Fuel/RDF) Rorotan di Jakarta Utara mendapatkan protes keras warga. 

“Kami mengetahui adanya keluhan dari masyarakat terkait pengoperasian RDF ini. Keluhan warga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pemerintah daerah bersama pengelola harus menanggapi secara serius. Pengolahan RDF harus sepenuhnya memperhatikan AMDAL,” ujar Ratna, Senin (3/11/2025).

Baca Juga : Modifikasi Cuaca Dinilai Sekadar Tambal Sulam, DPR: Pemerintah Gagal Sentuh Akar Bencana

Untuk diketahu Warga Perumahan Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur, menolak pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara. 

Dalam uji coba kedua fasilitas pengolahan sampah tersebut, warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari proses pembakaran sampah, dan bahkan sekitar 20 anak dilaporkan jatuh sakit.

Ratna mengatakan RDF berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan bau tidak sedap bila tidak dilengkapi dengan sistem pengendalian yang baik. Karena itu, ia menilai jarak antara lokasi RDF dan permukiman warga harus sesuai standar lingkungan untuk mencegah dampak kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

Baca Juga : Pemerintah Diminta Jamin Stok BBM Jelang Nataru

“Pemberian izin pembangunan harus jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan hidup. Selain itu, persetujuan dari masyarakat sekitar juga menjadi aspek penting dalam setiap pembangunan RDF,” tegasnya.

Ratna juga menyoroti pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dalam pengoperasian RDF. Menurutnya, protes masyarakat dan laporan warga sakit merupakan sinyal adanya pelanggaran atau kelalaian terhadap SOP lingkungan dan kesehatan kerja. 

“Jika ada masyarakat yang terdampak atau mengalami gangguan kesehatan akibat operasional RDF, maka perlu dilakukan investigasi mendalam untuk memastikan apakah SOP sudah dijalankan dengan benar atau justru diabaikan,” ujar dia.

Baca Juga : Ratna Juwita: Harga Minyak Dunia Turun Bukan Sinyal untuk Lengah

Klaim pengelola RDF menggunakan teknologi penghilang bau, kata Ratna patut dipertanyakan. Berdasarkan informasi warga bau masih tercium hingga area perumahan, terutama ketika pintu hangar terbuka atau saat pergantian shift kerja.

“Fakta bahwa bau masih tercium berarti masih ada celah teknis yang perlu diperbaiki. Tidak seharusnya masyarakat terganggu dengan alasan kondisi operasional semacam itu,” ujar Ratna.

Sebagai langkah ke depan, Ratna meminta agar pemerintah daerah dan pengelola RDF melakukan evaluasi berkala, audit lingkungan, serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik. 

Baca Juga : Anggota DPR Desak Pencabutan Izin Perusak Lingkungan di DAS Batang Toru

“Keluhan warga harus dijadikan dasar untuk investigasi menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan RDF beroperasi sesuai regulasi dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” tandas legislator dapil Jatim ini.

 (cw1/nusantaraterkini.co).