Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

RSUD Pangururan Beri Keterangan terkait Isu Vandiko Gultom Positif NAPZA

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
RSUD Pangururan Beri Keterangan terkait isu Vandiko Timotius Gultom Positif NAZPA. (Foto: JBS/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adrianus Sinaga Pangururan memberikan keterangan terkait dengan isu baru-baru ini yang beredar di masyarakat tentang Surat Kesehatan Keterangan Pemeriksaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) calon Bupati Samosir Vandiko T Gultom yang dinyatakan positif.

Melalui Direktur RSUD Pangururan, Iwan Hartono Sihaloho, memberikan keterangan melalui konferensi pers bahwa calon Bupati Samosir, Vandiko T Gultom, melakukan test kesehatan di RSUD Pangururan dan di RS Adam Malik Medan yang difasilitasi KPU untuk kebutuhan pendaftaran pencalonan.

Iwan dengan tegas mengatakan bahwa surat yang beredar di media tidak benar adanya, tidak dapat dipercayai kebenarannya karena RSUD Pangururan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Baca Juga : Bupati Samosir Larang OPD Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan: Tolak Bantuan dari TPL dan AFN

"Surat ini adalah tidak pernah kita keluarkan dari rumah sakit," tegasnya pada Jumat (11/10/2024) di RSUD dr. Adrianus Sinaga Pangururan sembari memperlihatkan cuplikan surat yang beredar.

Iwan Hartono Sihaloho juga menjelaskan bahwa surat yang dikeluarkan rumah sakit ada lima rangkap. Sesuai aturan di rumah sakit, satu lembar per tinggal di rumah sakit, empat rangkap untuk yang bersangkutan dan setiap surat terdiri dari dua lembar.

Lembar pertama berisi identitas dokter menangani, yang bersangkutan, dan hasil ada tidaknya terkait NAPZA. Sedangkan lembar kedua adalah keterangan hasil rinci setiap test dan pernyataan sah dari dokter yang menangani.

Baca Juga : Bupati Samosir Serahkan Bantuan Alsintan Sumber Dana APBN 2025

Iwan Hartono Sihaloho mengatakan, bahwa surat yang beredar hanya satu lembar. Tidak memiliki tanda tangan sah dokter yang menangani. Artinya surat tersebut memang tidak benar atau tidak dapat dipercayai.

"Ada lima rangkap asli yang ditanda tangani terkait surat kesehatan tersebut yang diberikan kepada Vandiko Timotius Gultom untuk dipergunakan dalam rangka test kesehatan. Kelima surat itu punya isi yang sama," ungkap Iwan sembari menunjukkan contoh surat yang ada di rumah sakit.

Kuasa Hukum Vandiko, Charlos Jevijay Sinurat,S.H yang hadir juga memberikan keterangan bahwa pihak mereka menerima empat rangkap surat hasil test, namun satu rangkap telah diberikan ke salah satu partai yang meminta hasil tersebut sebelumnya.

"Pihak kami menerima surat sebanyak empat rangkap. Namun, saat ini kami hanya memegang tiga rangkap. Karena satu rangkap saat itu diminta oleh salah satu partai untuk kepentingan saat pencalonan. Hal ini masih perlu kami tindak lanjuti juga," jelas Charlos.

(cw8/nusantaraterkini.co)