nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Jokowi merevisi aturan tentang Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satunya, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Aturan yang diteken 8 Mei 2024 itu termuat dalam Pasal 103B yang disisipkan di antara Pasal 103A dan Pasal 104. Bunyinya:
(1) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga : Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan
(2) Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Kriteria Kelas Standar Rawat Inap BPJS Kesehatan
Ketentuan kriteria Kelas Standar Rawat Inap yang wajib diterapkan semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ada di Pasal 46A yang disisipkan di antara Pasal 46 dan Pasal 47. Berikut bunyinya:
(1) Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:
a. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
d. kelengkapan tempat tidur;
e. nakas per tempat tidur;
g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
h. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
i. tirat/partisi antar tempat tidur;
j. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;
c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan
d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri
(Dra/nusantaraterkini.co)
