Soal Larangan Jual Rokok Ketengan, Warung Kelontong: Aturan Diskriminatif
Khairi pemilik warung kelontong di Jalan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru mengungkapkan, jika peraturan tersebut dinilainya cenderung diskriminatif
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sejumlah pemilik warung kelontong di Kota Medan menanggapi aturan yang melarang penjualan rokok ketengan. Pelarangan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat 1 poin c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.
Dari tiga warung kelontong yang ditemui Nusantaraterkini.co pada Minggu, (5/8/2024) umumnya mengatakan jika pelarangan tersebut berdampak pada kondisi konsumen mereka yang hanya mampu membeli rokok secara ketengan.
"Kita kan tidak bisa melarang, konsumen mau beli perbungkus atau per-batang," kata Dedi pemilik warung kelontong di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, ketika ditemui Nusantaraterkini.co pada Senin, (5/8/2024).
Meskipun begitu, pria berusia 35 tahun itu mengatakan, jika peraturan tersebut tidak berpengaruh pada penjualannya.
"Tidak berdampak sebenarnya pada penjualan, lagian pelanggan saya lebih sering membeli bungkusan ketimbang ketengan," ucapnya.
Dalam aturan turunan PP Kesehatan tersebut, melarang aktivitas penjualan rokok ketengan berada dekat sekolah dan tempat bermain anak.
Dedi mengungkapkan, jika dirinya tidak akan menjual rokok kepada anak dibawah umur.
"Kami tidak sembarang jual rokok ini, walaupun anak-anak sering membeli rokok ke tempat kami pasti kami tanya dulu, itu (rokok) untuk siapa," katanya.
Sementara itu, Janwar seorang pedagang asongan mengungkapkan, jika dirinya tidak mengetahui perihal larangan tersebut.
Ia mengatakan sengaja menjual rokok secara ketengan di Jalan Polonia, Kota Medan. Sebagian besar pelanggannya adalah para supir angkutan umum.
"Kalau ada larangan seperti itu, tentu rokok saya tidak laku lagi. Pelanggan saya banyak supir-supir angkot," katanya.
Di lain tempat, Khairi pemilik warung kelontong di Jalan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru mengungkapkan, jika peraturan tersebut dinilainya cenderung diskriminatif.
"Tidak memikirkan pembeli rokok ketengan peraturan itu," sebutnya.
Sementara itu, Koordinator North Sumatera Youth Tobacco Control Movement (NSYTCM), Zulqadri menilai, peraturan tersebut cenderung lambat ditetapkan. Meskipun begitu pihaknya menilai peraturan tersebut sudah tepat.
"Peraturan itu sudah tepat, sebab hal itu juga sudah kami perjuangkan dalam skala Nasional," ucap Zulqadri melalui pesan WhatssApp.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan