Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Soal Larangan Jual Rokok Ketengan, Warung Kelontong: Aturan Diskriminatif

Khairi pemilik warung kelontong di Jalan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru mengungkapkan, jika peraturan tersebut dinilainya cenderung diskriminatif

Salah satu Warung Kelontong di Kota Medan yang Menjual Rokok Secara Ketengan (Foto : Zai/Nusantaraterikini.co)
Salah satu Warung Kelontong di Kota Medan yang Menjual Rokok Secara Ketengan (Foto : Zai/Nusantaraterikini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sejumlah pemilik di Kota Medan menanggapi yang melarang penjualan . Pelarangan tersebut diatur dalam Pasal 434 ayat 1 poin c Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Dari tiga yang ditemui Nusantaraterkini.co pada Minggu, (5/8/2024) umumnya mengatakan jika pelarangan tersebut berdampak pada kondisi konsumen mereka yang hanya mampu membeli rokok secara ketengan.

"Kita kan tidak bisa melarang, konsumen mau beli perbungkus atau per-batang," kata Dedi pemilik warung kelontong di Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, ketika ditemui Nusantaraterkini.co pada Senin, (5/8/2024).

Meskipun begitu, pria berusia 35 tahun itu mengatakan, jika peraturan tersebut tidak berpengaruh pada penjualannya.

"Tidak berdampak sebenarnya pada penjualan, lagian pelanggan saya lebih sering membeli bungkusan ketimbang ketengan," ucapnya.

Dalam turunan PP Kesehatan tersebut, melarang aktivitas penjualan berada dekat sekolah dan tempat bermain anak.

Dedi mengungkapkan, jika dirinya tidak akan menjual rokok kepada anak dibawah umur.

"Kami tidak sembarang jual rokok ini, walaupun anak-anak sering membeli rokok ke tempat kami pasti kami tanya dulu, itu (rokok) untuk siapa," katanya.

Sementara itu, Janwar seorang asongan mengungkapkan, jika dirinya tidak mengetahui perihal larangan tersebut.

Ia mengatakan sengaja menjual rokok secara ketengan di Jalan Polonia, Kota Medan. Sebagian besar pelanggannya adalah para supir angkutan umum.

"Kalau ada larangan seperti itu, tentu rokok saya tidak laku lagi. Pelanggan saya banyak supir-supir angkot," katanya.

Di lain tempat, Khairi pemilik warung kelontong di Jalan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru mengungkapkan, jika peraturan tersebut dinilainya cenderung diskriminatif.

"Tidak memikirkan pembeli rokok ketengan peraturan itu," sebutnya.

Sementara itu, Koordinator North Sumatera Youth Tobacco Control Movement (NSYTCM), Zulqadri menilai, peraturan tersebut cenderung lambat ditetapkan. Meskipun begitu pihaknya menilai peraturan tersebut sudah tepat.

"Peraturan itu sudah tepat, sebab hal itu juga sudah kami perjuangkan dalam skala Nasional," ucap Zulqadri melalui pesan WhatssApp.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru