Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Riuh Pilkada 2024, WALHI Sumut: Calon Kepala Daerah Harus Prioritaskan Isu Lingkungan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur WALHI Sumut, Riada Purba./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Utara (Sumut), Rianda Purba, menekankan calon kepala daerah di Sumut, harus memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan masalah lingkungan.

"Hal ini penting mengingat banyaknya catatan kerusakan lingkungan serta kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sumatera Utara," tegasnya kepada Nusantaraterkini.co di Medan, Kamis (17/10/2024).

Dirinya juga menyoroti bahwa salah satu isu krusial yang dihadapi adalah ancaman terhadap kelestarian ekosistem di Batang Toru, Sumut.

Baca Juga : Ikuti Retret di Magelang, Komisi II Minta Kepala Daerah Dukung Semua Kebijakan Presiden Prabowo

"Wilayah itu merupakan habitat asli orang utan Tapanuli yang terancam punah, dengan hanya sekitar 800 individu tersisa," jelasnya.

Permasalahan tersebut, disejelaskannya, mengancam kelestarian lingkungan hidup dan dapat meluas apabila tidak segera diselesaikan secara tuntas.

"Secara konstitusional, Undang-undang Indonesia sudah mengatur secara tegas terkait jaminan perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam hal ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat," tegasnya.

Baca Juga : KPU Samosir Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024

Saat yang bersamaan, Rianda menjelaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungan dan pemenuhannya oleh negara.

"Pasal 28H ayat 1 dalan Undang-Undang Dasar 1945 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat 3, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya menyatakan hal tersebu," terangnya.

Kemudian, dalam wawancara yang lebih serius Rianda menyoroti kasus kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, seperti yang dialami Tina Rambe, seorang warga di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga : Duka Batang Toru: Kematian Orangutan Tapanuli Menyingkap Kejahatan Ekosida di Jantung Sumatera ​

"Tina divonis bersalah dalam kasus penganiayaan meski aksinya bertujuan untuk menolak pencemaran udara dari pabrik tersebut," katanya.

"Nah, kejadian ini, bersama dengan kasus lain seperti yang dialami masyarakat adat Sorbatua Siallagan, menjadi bukti perlunya pemimpin yang melindungi hak-hak lingkungan masyarakat," sambungnya.

Pihaknya juga, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, untuk mengintegrasikan isu lingkungan dalam proses politik elektoral.

Baca Juga : WALHI Sumut: Perusahaan Aktor Utama Penyebab Krisis Ekologis di Tapanuli

"Penting bagi masyarakat untuk mengetahui komitmen calon kepala daerah terhadap lingkungan, sehingga dapat memilih pemimpin yang berpihak pada keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan," jelasnya.

"Nah, kejadian ini, bersama dengan kasus lain seperti yang dialami masyarakat adat Sorbatua Siallagan, menjadi bukti perlunya pemimpin yang melindungi hak-hak lingkungan masyarakat," sambungnya.

Pada gilirannya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui komitmen calon kepala daerah terhadap lingkungan, sehingga dapat memilih pemimpin yang berpihak pada keadilan ekologis dan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga : Calon Kepala Daerah Terpilih Diharapkan Berjiwa Negarawan

"Dialog antar calon kepala daerah harus diselenggarakan, dengan fokus pada isu lingkungan hidup, agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar-benar peduli terhadap keberlanjutan alam," pungkasnya.

(cw7/nusantaraterkini.co)