Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Riau Jadi Provinsi Pertama di Indonesia yang Terapkan Standar Pasar Karbon Hutan ART-TREES

Riau menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan standar pasar karbon hutan ART-TREES untuk melindungi hutan dan gambut.

Peluncuran sistem data dan manajemen pengetahuan JREDD+ Provinsi Riau dalam acara Dialog Tingkat Tinggi Inisiatif Green for Riau di Pekanbaru, Riau, Senin (7/9/2026).(foto: yayasan petai/un-redd)
Peluncuran sistem data dan manajemen pengetahuan JREDD+ Provinsi Riau dalam acara Dialog Tingkat Tinggi Inisiatif Green for Riau di Pekanbaru, Riau, Senin (7/9/2026).(foto: yayasan petai/un-redd)
A A

Nusantaraterkini.co – Pemerintah Provinsi mencetak sejarah baru dalam tata kelola lingkungan nasional dengan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan standar internasional berintegritas tinggi, (Architecture for REDD+ Transactions - REDD+ Environmental Excellence Standard).

​Langkah ini direalisasikan melalui inisiatif guna memperkuat kesiapan REDD+ berbasis yurisdiksi. Skema ini dirancang untuk melindungi kawasan hutan serta Riau seluas 4,, sekaligus membuka peluang yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga lokal.

​Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, , mengatakan, penerapan sistem ini berfokus pada transparansi dan serta sosial.

​“Ini merupakan tonggak penting bagi Riau. Kami ingin melindungi hutan dan lahan gambut sekaligus membuka peluang nyata bagi masyarakat. Dengan membangun satu sistem yang transparan, kami ingin memastikan bahwa pembiayaan iklim diberikan berdasarkan hasil yang terukur dengan menerapkan dan lingkungan yang kuat. Sistem ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan," ujarnya, Senin (7/9/2026).

​Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari untuk memastikan seluruh tata kelola teknis, perlindungan (), dan mekanisme pembagian manfaat selaras dengan kebijakan nasional.

​Staf Ahli Menteri Bidang Kementerian Kehutanan, , menilai kesiapan Riau dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain di Indonesia.

​“Langkah Riau untuk memperkuat kesiapan REDD+ berbasis yurisdiksi patut diapresiasi. Namun, integritas lingkungan dan sosial harus menjadi fondasi sejak awal. Hal ini mencakup tingkat rujukan dan sistem yang konsisten dengan kerangka nasional, perlindungan sosial dan lingkungan yang kokoh, serta mekanisme pembagian manfaat yang jelas,” kata Haruni Krisnawati.

“Pengalaman Riau dapat menjadi pembelajaran penting bagi provinsi lain dalam mengembangkan yang kredibel ketika provinsi lain mempertimbangkan jalur berintegritas tinggi di Indonesia," lanjutnya.

​Penerapan kerangka kerja ini juga menyelaraskan prinsip inklusivitas gender sesuai Rencana Aksi Nasional Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial dalam Perubahan Iklim ().

​Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), , menekankan pentingnya pelibatan perempuan dalam pembangunan hijau.

​“Perempuan bukan hanya penerima dampak, tetapi juga pelaku dan pemimpin perubahan. Pembangunan hijau harus memastikan perempuan dan kelompok rentan dilibatkan, didengar, dilindungi, dan memperoleh manfaat,” kata /tag/arifatul-choiri-fauzi" class="article-tag-link" rel="tag">Arifatul Choiri Fauzi.

Dukungan internasional turut mengalir dari () dan melalui Foreign, Commonwealth & Development Office ().

​Kepala Perwakilan PBB di Indonesia, , mengapresiasi pendekatan komprehensif Riau yang mengintegrasikan aspek perlindungan alam dengan investasi.

​“Melindungi hutan-hutan ini bukan semata-mata soal karbon, tetapi juga tentang air, kesehatan masyarakat, dan ketangguhan jangka panjang bagi masyarakat ,” kata .

Senada dengan hal tersebut, Minister-Counsellor (Development) Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, , memuji langkah progresif Riau dalam menggaet investasi swasta jangka panjang.

​“Ini merupakan tonggak penting bagi Riau dan provinsi percontohan lainnya. Langkah ini menunjukkan bagaimana ambisi iklim dapat diterjemahkan menjadi hasil nyata,” kata .

​Rangkaian kegiatan tingkat tinggi ini berlangsung pada 7–8 September 2026 di Pekanbaru, melibatkan dialog teknis, konsultasi publik, hingga kunjungan lapangan ke untuk mematangkan kerangka kerja nesting sebelum resmi diadopsi.

(Emn/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait