Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Remaja di Medan Bebas setelah 27 Hari Ditahan, Diduga Dipaksa Akui Membegal

Dia (Gilang) nelfon minta share lokasi, rupanya datang sama polisi. Katanya saya begal

Remaja bernama Jasa Parlindungan (18) (tengah) akhirnya dibebaskan setelah ditahan selama 27 hari oleh Polrestabes Medan terkait dugaan kasus pembegalan. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Remaja bernama Jasa Parlindungan (18) (tengah) akhirnya dibebaskan setelah ditahan selama 27 hari oleh Polrestabes Medan terkait dugaan kasus pembegalan. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantantaraterkini.co, MEDAN - Seorang remaja bernama Jasa Parlindungan (18) akhirnya dibebaskan setelah ditahan selama 27 hari oleh terkait dugaan kasus pembegalan.

Jasa, warga Gang Mejuah-juah, Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, sebelumnya ditangkap pada 5 Juli 2025 karena disebut terlibat pencurian dengan kekerasan berdasarkan pengakuan tersangka lain, Gilang Syahputra (19).

Baca Juga : Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan Promosi Jadi Wakapolda Sultra

Menurut pengakuan Jasa, saat ditangkap ia sedang berada di sebuah warung kopi di kawasan Medan Johor. Ia dijemput oleh polisi dan langsung dibawa ke pada malam hari.

“Dia (Gilang) nelfon minta share lokasi, rupanya datang sama polisi. Katanya saya begal,” ujar Jasa saat ditemui usai dibebaskan, Selasa (5/8/2025).

Jasa sempat membantah tuduhan tersebut, namun mengaku akhirnya menuruti permintaan penyidik karena mendapat tekanan fisik.

“Aku bilang enggak ikut, tapi enggak tahan aku dipukul. Jadi aku akui saja,” katanya.

Kuasa hukum Jasa, Kelvin Tampubolon dan Wahyu Purba, mengatakan penetapan Jasa sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan Gilang tanpa disertai bukti kuat.

Setelah dilakukan pemeriksaan ulang dan konfrontasi dengan korban, diketahui bahwa Jasa tidak berada di lokasi kejadian saat pembegalan terjadi pada 20 April 2025.

“Setelah dilakukan pendalaman dan konfrontasi dengan korban, terbukti klien kami tidak terlibat. Bahkan korban menyatakan tidak mengenali Jasa,” kata Wahyu.

Baca Juga : Kombes Gidion Pimpin Sertijab Personel: Ini Daftarnya

Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Medan yang bersedia melakukan pemeriksaan ulang terhadap klien mereka.

“Ini langkah positif dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan substantif,” ujar Kelvin.

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Sri Murniati (53), warga Kelurahan Sitirejo, yang melaporkan pembegalan sepeda motor milik anaknya di Jalan Besar Delitua Pamah, Kecamatan Delitua.

Kini, setelah bebas, Jasa mengaku bersyukur dan ingin memperbaiki hidupnya. “Senang bisa pulang. Mau berubah jadi lebih baik,” ujarnya.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait