Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai

Bea Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan 700 gram emas ke Malaysia. Emas berkadar 99,54 persen ditemukan dalam tas penumpang.

Tim Bea Cukai Kualanamu bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia yang diduga emas ke luar negeri. (Foto: Dok. Bea Cukai Kualanamu).
Tim Bea Cukai Kualanamu bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia yang diduga emas ke luar negeri. (Foto: Dok. Bea Cukai Kualanamu).
A A

Nusantaraterkini.co,ย MEDAN โ€” Upaya membawa keluar negeri sekitar 700 gram emas tanpa pemberitahuan berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Kualanamu bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Barang tersebut ditemukan dari seorang penumpang pesawat AirAsia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (1/10/2026) pagi.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB di area Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Petugas awalnya mencurigai barang bawaan seorang penumpang berkewarganegaraan Indonesia berinisial NT.

Kecurigaan muncul setelah petugas memeriksa hasil pemindaian X-ray terhadap tas yang dibawa penumpang tersebut.

Dari pemeriksaan itu, petugas menduga terdapat logam mulia yang tidak dilaporkan dalam barang bawaan NT, yang tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia QZ124 rute Kualanamu-Kuala Lumpur.

"Tim Bea Cukai Kualanamu dan Avsec Bandara Kualanamu menduga terdapat pembawaan emas yang tidak diberitahukan oleh seorang warga negara Indonesia penumpang pesawat AirAsia QZ124 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," kata Bea Cukai Kualanamu dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap tas tersebut. Hasilnya, ditemukan dua keping logam yang diduga merupakan emas dengan berat keseluruhan sekitar 700 gram.

Dua keping emas itu ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dalam tas penumpang.

Untuk memastikan jenis dan kadar barang, petugas membawa temuan tersebut ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Medan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan emas atau Au dengan kadar mencapai 99,54 persen.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Kualanamu menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-169/Mandiri/KBC.0207/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

Penumpang beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya barang bukti dan penumpang dibawa ke KPPBC TMP B Kualanamu untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut ke tahap penyidikan," ujar Bea Cukai Kualanamu.

Proses tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran terkait upaya membawa emas ke luar negeri tanpa pemberitahuan kepada petugas.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait