Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Dibatalkan Akibat Keterlambatan DPA

Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dibatalkan akibat keterlambatan DPA, proyek dialihkan ke tahun anggaran 2026.

Kondisi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang dipotret belum lama ini.(foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Kondisi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan yang dipotret belum lama ini.(foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co,-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyebutkan, tender Satreskrim dibatalkan. Penyebabnya, ada keterlambatan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Batal dilaksanakan tahun ini (2025). Akan tetapi kegiatannya akan dilaksanakan di tahun anggaran 2026,” ujarnya, di Medan, Minggu (23/11/2025).

Baca Juga : Prosesi Tender di Dinas PUPR Langkat Diduga Syarat Kolusi, Rekanan Dipaksa Mundur Tanpa Alasan 

Menurutnya, keterlambatan penerbitan DPA berpotensi mengganggu proses pembayaran, apabila proyek tetap dipaksakan berjalan tahun ini.

Ditanyakakan apakah ada penyebab lain seperti adanya tekanan dari sejumlah pihak, Jhon Ester Lase menyangkal.

“Itu murni permasalahan administrasi. Pelaksanaannya akan dilaksanakan di tahun 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut meminta proyek tersebut dibatalkan. Dalam suratnya kepada Wali Kota Medan, mereka menilai proyek bernilai sekitar Rp 5 Miliar tersebut bukanlah hal yang prioritas.

"Proyek Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tidak menjawab kebutuhan masyarakat, serta dinilai janggal dan diduga adanya kongkalikong tender," ujar Irvan Saputra SH MH dari .

Baca Juga : Tender Whoosh Terindikasi Persekongkolan, Komisi VI DPR Desak Ketegasan Menteri BUMN Berantas Korupsi 

Parahnya lagi, kata dia, Pemko Medan mengalokasikan anggaran kepada institusi Polri yang sesungguhnya memiliki DIPA terbesar kedua di Indonesia Tahun 2025 setelah Kementerian Pertahanan yaitu sebesar Rp 106,6 Triliun. Secara prinsip, sebutnya, proyek tersebut juga menyimpang dari janji politik Wali Kota Medan terkait sepuluh program unggulan yang belum terwujud sepenuhnya.

"Maka sudah sepatutnya proyek a quo haruslah dihentikan karena tidak berdampak langsung untuk kebutuhan yang diharapkan masyarakat," pungkasnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)









Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait