Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan Dibatalkan Akibat Keterlambatan DPA
Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dibatalkan akibat keterlambatan DPA, proyek dialihkan ke tahun anggaran 2026.
Nusantaraterkini.co,MEDAN-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menyebutkan, tender Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dibatalkan. Penyebabnya, ada keterlambatan penerbitan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Batal dilaksanakan tahun ini (2025). Akan tetapi kegiatannya akan dilaksanakan di tahun anggaran 2026,” ujarnya, di Medan, Minggu (23/11/2025).
Baca Juga : Prosesi Tender di Dinas PUPR Langkat Diduga Syarat Kolusi, Rekanan Dipaksa Mundur Tanpa Alasan
Menurutnya, keterlambatan penerbitan DPA berpotensi mengganggu proses pembayaran, apabila proyek tetap dipaksakan berjalan tahun ini.
Ditanyakakan apakah ada penyebab lain seperti adanya tekanan dari sejumlah pihak, Jhon Ester Lase menyangkal.
“Itu murni permasalahan administrasi. Pelaksanaannya akan dilaksanakan di tahun 2026,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut meminta proyek tersebut dibatalkan. Dalam suratnya kepada Wali Kota Medan, mereka menilai proyek bernilai sekitar Rp 5 Miliar tersebut bukanlah hal yang prioritas.
"Proyek Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tidak menjawab kebutuhan masyarakat, serta dinilai janggal dan diduga adanya kongkalikong tender," ujar Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan.
Baca Juga : Tender Whoosh Terindikasi Persekongkolan, Komisi VI DPR Desak Ketegasan Menteri BUMN Berantas Korupsi
Parahnya lagi, kata dia, Pemko Medan mengalokasikan anggaran kepada institusi Polri yang sesungguhnya memiliki DIPA terbesar kedua di Indonesia Tahun 2025 setelah Kementerian Pertahanan yaitu sebesar Rp 106,6 Triliun. Secara prinsip, sebutnya, proyek tersebut juga menyimpang dari janji politik Wali Kota Medan terkait sepuluh program unggulan yang belum terwujud sepenuhnya.
"Maka sudah sepatutnya proyek a quo haruslah dihentikan karena tidak berdampak langsung untuk kebutuhan yang diharapkan masyarakat," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSIsu OTT di Sumut Bikin Geger, Ketua DPRD Labura Disebut Ditangkap, Ini Kata KPK
hendra·9 menit yang lalu -
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·32 menit yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti DTSEN KIP Kuliah 2026: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah
hendra·56 menit yang lalu -
NEWSKasus Lapas Cibinong, Pangeran Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjenpas Ditangguhkan
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak BI Perketat Keamanan QRIS dan Lindungi 65 Juta Pengguna dari Kejahatan Siber
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan