Reforma Agraria: Antara Janji, Ketimpangan, dan Jalan Panjang Mencari Keadilan
Ketimpangan kepemilikan tanah kita parah sekali. Indeks Gini penguasaan tanah mencapai 0,78. Ada satu orang menguasai jutaan hektare, sementara..
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tanah tak bertambah, manusia terus beranak-pinak. Dari situlah muncul ironi: di negeri yang tanahnya subur pun, petani justru banyak yang tak punya tanah—modal paling penting untuk mereka hidup.
Ironi itu kembali diperdebatkan dalam Focus Great Discussion (FGD) yang digelar Great Institute, di kantor lembaga pemikiran tersebut di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Diskusi bertema “Reforma Agraria dalam Konteks Perkotaan dan Pedesaan: Ketimpangan, Hak Ulayat, Tata Ruang, dan Badan Pelaksana Reforma Agraria” itu menghadirkan sejumlah nama penting: Moh Jumhur Hidayat, Dr Yagus Suyadi dari Bank Tanah, Ahmad Irawan SH, MH dari Komisi II DPR RI, Dr Agung Indrajit dari Otorita IKN, Dr Bayu Eka Yulian dari IPB, Dr Lilis Mulyani dari BRIN, Dewi Kartika dari KPA, Agustiana dari Serikat Petani Jawa Barat, Arwin Lubis, serta peneliti Great Institute, Ir Hendry Harmen.
FGD dibuka oleh Ketua Dewan Penasihat Great Institute, Moh Jumhur Hidayat. Sambutannya yang semula sederhana justru menyulut jalannya diskusi.
“Ketimpangan kepemilikan tanah kita parah sekali. Indeks Gini penguasaan tanah mencapai 0,78. Ada satu orang menguasai jutaan hektare, sementara mayoritas petani justru tak punya lahan dan bekerja sebagai buruh tani. Di sisi lain, penggusuran terhadap tanah rakyat masih terus berlangsung,” kata Jumhur.
Ia menambahkan, forum ini terbuka, egaliter, dan bebas, dengan semangat merdeka dalam riset dan dialog.
“Mumpung presiden kita sekarang, Pak Prabowo Subianto, presiden yang cerdas dan berkerakyatan,” kata dia.
Seusai pembukaan, anggota DPR RI Ahmad Irawan langsung menyorot akar masalah. Sejak keluarnya UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, katanya, urusan tanah di Indonesia tetap berantakan. Rasio Gini pertanahan, menurutnya, mungkin terburuk di ASEAN, antara 0,6–0,7.
“Semua ini ekses dari hak negara untuk menguasai tanah. Peraturan dibuat sepihak, dan ATR/BPN pun tidak punya otoritas penuh. Ada tanah yang masih masuk kawasan hutan, padahal masyarakat sudah menempati jauh sebelum republik ini berdiri,” kata Ahmad.
Ia menekankan, ada 2.350 desa yang secara legal berada di kawasan hutan dan warganya terus diperlakukan bak pendatang di tanah leluhurnya sendiri.
“Kalau korporasi butuh tanah, pemerintah selalu memberi jalan. Tapi kalau rakyat, selalu serba sulit.”
Lebih jauh, ia menegaskan, hingga 21 April 2025 capaian Reforma Agraria pemerintah masih nol. “Yang paling penting adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Sorotan kemudian mengarah ke Bank Tanah. Dr. Yagus Suyadi hadir membawa penjelasan soal tata kelola lembaga itu. Namun, sejumlah peserta justru mempertanyakan peran dan keberpihakan Bank Tanah.
Dewi Kartika, sekretaris jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menohok: “Bank Tanah ini bagian dari masalah, bukan solusi. Ia lahir dari Ciptaker, dan mencampuradukkan Reforma Agraria dengan urusan pengadaan tanah untuk korporasi besar.”
Menurut Dewi, Reforma Agraria bukan sekadar redistribusi administratif, melainkan perubahan struktur kepemilikan tanah. Ia menyinggung program food estate sebagai politik pangan yang salah arah: timpang, penuh ketidakadilan.
“Padahal Reforma Agraria justru punya hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan, tanah tidak boleh jadi alat penindasan manusia terhadap manusia,” kata Dewi.
Dr. Agung Indrajit dari Otorita IKN kemudian memaparkan perspektif teknologi. Ia merujuk pada Land Administration Domain Model (LADM) sebagai pendekatan digital untuk mengurangi asimetri informasi dalam pertanahan.
“Tanah tidak sekadar soal administrasi atau regulasi, tapi juga data yang harus transparan, interoperable, dan bisa mengurangi permainan informasi,” ujarnya.
Dari sisi lain, problem agraria bukan hanya soal desa. Ir. Hendry Harmen dari Great Institute mengingatkan bahwa Reforma Agraria juga harus hadir di perkotaan.
Ia menyinggung backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit, 400 lebih RW kumuh menampung 1,2 juta jiwa, dan harga lahan di Jakarta Pusat yang menembus Rp150 juta per meter persegi.
“Reforma Agraria perkotaan harus menjawab hak atas hunian layak, bukan hanya tanah pertanian. Pekerja informal paling rentan, sementara skema KPR formal tak bisa mereka akses,” kata Hendry.
Di forum itu pula, Arwin Lubis, aktivis pertanahan sejak 1980-an, membawa gagasan paling strategis: pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA). Ia mengingatkan, UUPA 1960 menegaskan tanah bukan milik raja atau negara, melainkan rakyat.
“Negara tidak bisa menjual tanah. Negara hanya boleh mengambil bea atas layanan keagrariaan,” katanya.
Ia mengusulkan agar BPRA dibentuk langsung di bawah Presiden dengan struktur ramping, tapi memiliki satu deputi khusus: Deputy Tafsir Tegas. Tujuannya, agar tak ada lagi tafsir ganda antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan lembaga lain yang membuat pelaksanaan reforma agraria berlarut-larut.
“Kita sudah terlalu lama menunggu. Ada tanah-tanah eks HGU yang habis sejak puluhan tahun lalu, tapi distribusinya tak terdengar,” ujarnya.
Tak kalah penting, Dr. Lilis Mulyani dari BRIN menyorot hak ulayat yang terus melemah akibat regulasi sektoral.
“Masyarakat adat sudah lama jadi korban. Reforma agraria seharusnya bukan hanya redistribusi tanah, tapi juga penguatan hak ulayat yang tergerus oleh regulasi kehutanan maupun perkebunan,” katanya.
Dari Jawa Barat, Agustiana, Sekjen Serikat Petani, mempertegas suara petani: “Bagi petani, reforma agraria bukan sekadar jargon. Ini soal hidup-mati. Selama tanah terkonsentrasi di segelintir orang, petani akan tetap miskin, dan negara kehilangan dasar kedaulatan pangannya.”
Diskusi di Great Institute sore itu tidak memberi jawaban final. Tapi ia memantulkan pesan keras: reforma agraria bukan soal teknis belaka, melainkan soal keberpihakan. Soal apakah negara berpihak pada rakyat kecil, atau pada segelintir pemilik modal besar. Dan sebagaimana ditegaskan Jumhur di awal forum, “Mumpung presiden kita sekarang adalah presiden yang cerdas dan berkerakyatan,” kesempatan itu jangan sampai hilang.
Aristoteles pernah menulis, “Keadilan adalah memberi kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.” Kalimat itu seolah kembali bergaung di forum ini, menegaskan bahwa reforma agraria pada akhirnya bukan hanya soal tanah, melainkan soal menegakkan keadilan yang sudah terlalu lama ditunda.
(fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·4 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·4 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·6 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·6 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·7 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan