Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Paripurna DPR Sahkan 4 RUU, Formappi: Anggota Cuma Teriak Setuju Seperti Robot

Formappi soroti Rapat Paripurna DPR yang setujui 4 RUU tanpa penjelasan substansi, sebut anggota seperti robot

Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti proses penetapan empat RUU sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026) (Foto: Istimewa)
Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti proses penetapan empat RUU sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa (8/9/2026) (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — DPR RI menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-5, Selasa (8/9/2026).

Empat RUU tersebut yakni RUU tentang Pengaturan , RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta RUU tentang .

Penetapan empat RUU tersebut dinilai menjadi kabar baik karena DPR akhirnya menambahkan empat RUU baru ke dalam daftar pembahasan legislasi tahun berjalan. 

Namun, proses persetujuan di rapat paripurna justru mendapat sorotan dari Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (), .

Lucius menilai rapat paripurna hanya menjadi panggung untuk menyampaikan nama-nama RUU tanpa disertai penjelasan substansi secara memadai kepada seluruh anggota DPR maupun publik.

“Ini kabar baik karena DPR akhirnya berhasil menambahkan empat RUU baru dalam list pembahasan RUU tahun berjalan. Sayangnya rapat paripurna itu hanya menjadi panggung informasi nama RUU saja tanpa sedikitpun upaya untuk membuka substansi RUU yang disetujui,” kata Lucius kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana anggota DPR dapat secara serentak menyatakan persetujuan apabila substansi RUU tidak dibuka dan dijelaskan secara memadai dalam forum paripurna.

“Bagaimana bisa hanya dengan modal informasi nama RUU saja, paripurna sebagai forum tertinggi di DPR serentak menyetujui RUU-RUU itu sebagai usul inisiatif DPR?” ujarnya.

Lucius mempertanyakan kapan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna membaca dan memahami substansi RUU tersebut sebelum memberikan persetujuan.

Sebab, menurut dia, anggota yang benar-benar memahami isi RUU kemungkinan adalah mereka yang terlibat langsung dalam proses penyusunan draf. Sementara itu, tidak semua anggota DPR yang hadir dalam paripurna terlibat dalam proses tersebut.

“Kan yang paham isi RUU hanya mereka yang terlibat di proses penyusunan draf RUU. Jadi jelas tak semua anggota yang hadir di paripurna itu mengetahui dan memahami isi RUU yang dibicarakan dan diputuskan,” katanya.

Ia bahkan mengibaratkan teriakan persetujuan anggota DPR dalam rapat paripurna seperti suara robot yang tidak membutuhkan pemahaman terhadap latar belakang maupun substansi RUU.

“Teriakan setuju yang muncul dari para anggota nampak seperti suara robot, yang tak perlu memahami latar belakang dan isi RUU. Cukup teriak saja,” ujar Lucius.

Lucius juga menyoroti mekanisme penyampaian pandangan atau sikap fraksi dalam rapat paripurna. Menurutnya, pandangan fraksi yang hanya disampaikan secara tertulis tidak cukup untuk memastikan seluruh anggota DPR memahami argumentasi dan alasan politik di balik persetujuan terhadap sebuah RUU.

Padahal, kata dia, pembacaan pandangan fraksi dalam rapat paripurna semestinya menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. 

Melalui forum tersebut, setiap fraksi dapat menjelaskan secara terbuka alasan mendukung, menolak, atau memberikan catatan terhadap RUU yang akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

“Seharusnya momen pembacaan sikap fraksi itu jadi waktu bagi anggota DPR untuk memahami substansi RUU sekaligus mengetahui bagaimana sikap politik fraksi-fraksi terhadap RUU itu,” kata Lucius.

Menurutnya, penyampaian pandangan fraksi secara tertulis membuat anggota DPR dan publik kehilangan kesempatan untuk mendengar langsung argumentasi politik masing-masing fraksi.

Lucius menilai kondisi tersebut berpotensi menjadikan rapat paripurna sekadar forum formalitas untuk mengesahkan keputusan yang sebelumnya telah disiapkan.

“Model penyampaian sikap secara tertulis itu menjadikan paripurna sebagai ruang hampa, ruangan yang diisi robot-robot yang hanya tahu teriak setuju. Itu sangat memalukan,” tegasnya.

Tanggung Jawab Moral kepada Rakyat

Lucius mengingatkan, setiap suara anggota DPR dalam rapat paripurna membawa mandat dari konstituen yang mereka wakili. Karena itu, keputusan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap sebuah RUU tidak seharusnya dilakukan sekadar mengikuti prosedur.

“Anggota DPR lupa bahwa ada tanggung jawab moral pada suara mereka ketika mengambil sebuah keputusan. Tanggung jawab moral itu kepada konstituen, kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ia menegaskan, publik berhak mengetahui tidak hanya RUU apa yang disetujui DPR, tetapi juga alasan dan argumentasi politik yang melatarbelakangi persetujuan tersebut.

Karena itu, Lucius mendorong agar sikap dan pandangan fraksi disampaikan secara terbuka dalam rapat paripurna. Menurutnya, hal itu sekaligus menjadi momentum bagi setiap fraksi untuk menunjukkan kepada publik posisi politik mereka terhadap setiap RUU.

“Publik seharusnya berhak mendapatkan informasi langsung dari ruang rapat paripurna sekaligus mengetahui bagaimana fraksi-fraksi bersikap. Itu sekaligus menjadi momentum bagi fraksi untuk menunjukkan kepada rakyat, apa dan bagaimana mereka bersikap terhadap sebuah RUU,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait