Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Praktisi Hukum Fransiskus Lature melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut tanah warisan bisa diambil negara bila menganggur selama dua tahun.
Pernyataan itu dinilainya keliru secara hukum dan berpotensi meresahkan publik.
“Tanah Hak Milik, termasuk tanah warisan yang sah, dilindungi penuh oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Hak ini bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Negara tidak dapat begitu saja mencabutnya hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu,” tegas Fransiskus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga : 60 Keluarga Kuasai 48 Persen Tanah di Indonesia dari 55,9 Juta Lahan yang Bersertifikat
Ia menambahkan, pencabutan hak atas tanah hanya dapat dilakukan bila pemilik melepaskan secara sukarela atau untuk kepentingan umum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012, dengan prosedur ketat dan kompensasi layak.
“Kalau tanahnya warisan, apalagi masih tercatat atas nama ahli waris atau dalam proses balik nama, negara tidak bisa seenaknya mengambil alih. Ada asas kepastian hukum yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Menurut Fransiskus, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar tidak berlaku untuk tanah warisan. Aturan itu hanya menyasar tanah dengan HGU, HGB, atau Hak Pakai yang tidak dimanfaatkan sesuai izin, dengan proses panjang mulai verifikasi hingga penetapan menteri.
“Tidak ada ceritanya tanah warisan dua tahun menganggur langsung jadi milik negara,” tandas pendiri FLP Law Firm ini.
Ia menilai, pernyataan Nusron mengaburkan perbedaan antara tanah komersial berskala besar dan tanah warisan keluarga.
"Banyak tanah warisan kosong bukan karena ditelantarkan, tapi karena ahli waris masih mengurus pembagian, menunggu modal, atau mempertahankannya sebagai aset keluarga. Menganggap tanah ini terlantar adalah tafsir yang keliru,” jelasnya.
Fransiskus juga memperingatkan bahwa pengambilalihan tanah warisan dengan alasan tidak dimanfaatkan bisa melanggar hak milik yang dilindungi konstitusi.
“Pejabat publik harus berhati-hati. Ucapan yang tidak tepat bisa membuat masyarakat resah dan khawatir kehilangan haknya,” katanya.
Baca Juga : Pagar Laut Bekasi Capai 581 Hektar dan Sudah Bersertifikat , Nusron Wahid : Gila !
Lebih lanjut, Fransiskus menegaskan bahwa posisi hukum tanah warisan berada pada kategori hak milik yang paling kuat, dengan perlindungan penuh berdasarkan UUPA, dan tidak dapat dihapuskan atau dialihkan kepada negara tanpa prosedur hukum yang sah. Menurutnya, tanah warisan bukan sekadar aset materi, tetapi juga warisan sejarah dan identitas keluarga.
“Hak rakyat tidak boleh goyah hanya karena tafsir sepihak. Negara wajib menjaga, bukan merampas,” pungkasnya.
Diketahui, pernyataan Nusron Wahid disampaikan dalam acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Saat itu, ia menyatakan tanah yang dibiarkan tanpa aktivitas selama dua tahun berpotensi diambil alih negara, termasuk tanah warisan leluhur.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
