Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI, Kajatisu Minta Jauhkan Penegakan Hukum dari Kepentingan Politik

Seluruh warga Adhyaksa harus mampu menjalankan tugas fungsi sesuai kaidah-kaidah norma dan bukan atas pesanan atau tekanan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar menjawab wartawan. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar menjawab wartawan. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Kepala Sumatera Utara () meminta kepada seluruh jajaran agar melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjauhkan diri dari kepentingan politik.

Hal itu dikatakannya sebagai refleksi dan renungan di Kejati dalam rangka 80 tahun HUT Kemerdekaan RI, Senin (18/8/2025).

"Refleksi kemerdekaan di seluruh warga Adhyaksa harus mensyukuri kemerdekaan yang sudah berusia 80 tahun dengan memanjatkan doa terbaik bagi para pahlawan yang sudah berjuang merebut kemerdekaan itu," katanya.

Baca Juga : Kejatisu Tanggapi Pengaduan Risman Lase soal Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Taman Bunga Kota Sibolga

“Seluruh warga Adhyaksa di Sumut harus mampu menunjukkan kinerja terbaik dalam rangka penegakan hukum yang bermartabat sebagai bukti keikutsertaan kita dalam mengisi kemerdekaan," sambungnya.

Ia ingin, jajarannya menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum dan menjadi barometer ditengah masyarakat.

Baca Juga : Kejati Sumut Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi 135 Milyar Kapal Tunda PT Pelindo

"Seluruh warga Adhyaksa harus mampu menjaga citra diri, keluarga dan institusi yang baik dengan menjadi role model di tengah tengah masyarakat," ujar mantan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tersebut.

Ia juga meminta agar menjalankan hukum sesusai dengan prosedur dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan tidak terlibat atau ikut serta dalam kepentingan politik yang dapat menghambat penegakan hukum. 

“Seluruh warga Adhyaksa harus mampu menjalankan tugas fungsi sesuai kaidah-kaidah norma dan bukan atas pesanan atau tekanan. Serta menjauhkan diri dari kepentingan politik, melainkan murni penegakan hukum serta menggunakan hati nurani dalam menjalankannya," tuturnya.

(Cw3/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait