Rapidin Simbolon Desak Kapolres Samosir Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Ambarita
Sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan main hakim sendiri
Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendesak Kapolres Samosir usut tuntas kasus dugaan pelanggaraan HAM yang menimpa Jovanka dan Yosefin Ambarita yang dirumahnya di gali dengan sadis.
Pertemuan dilaksanakan tepat di Markas Polres Samosir, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Rapidin menegaskan bahwa tindakan pengerukan rumah tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan main hakim sendiri.
“Terlepas apakah pengerukan ini dilakukan atas dasar sengketa lahan atau tidak, ini sudah masuk kategori pembunuhan psikologis. Jika tidak dikawal, anak-anak ini bisa tenggelam dalam trauma yang mendalam. Saya tidak kenal baik pelaku maupun korban, tetapi sebagai wakil rakyat, saya minta agar hukum ditegakkan,” ucapnya, Minggu (2/2/2025).
Rapidin juga menyoroti dugaan adanya hambatan saat pelapor mencoba melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Saya dengar pelapor sempat tidak diterima saat melapor. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Ia menilai bahwa pengerukan rumah ini bukan hanya bentuk perusakan, tetapi juga kekerasan yang berdampak jangka panjang, terutama bagi anak-anak. Ia meminta agar pelaku segera ditangkap dan kasus ini tidak berlarut-larut hanya karena pelaku berasal dari kalangan berada.
“Ini sudah masuk kategori main hakim sendiri, melanggar HAM. Jangan sampai karena mereka orang kaya, mereka bisa seenaknya memperlakukan warga lain seperti ini. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, karena ini jelas pelanggaran HAM,” tegasnya.
Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean, menanggapi desakan Rapidin Simbolon bahwa akan memastikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini.
“Kami sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini, kami akan segera menggelar perkara. Jika ditemukan indikasi upaya melarikan diri, maka tersangka akan langsung kami tahan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pengalian Tanah yang Viral di Samosir, Dinilai Pelanggaran HAM
Saut juga berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya, kasus ini bisa kami tindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan hukum yang adil bagi korban," harapnya.
(cw8/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·13 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
KOTA MEDANHakim Tolak Eksepsi Tiga Mantan Kepala KSOP Belawan
Herman Saleh Harahap·35 menit yang lalu -
EKONOMIKPPU Soroti Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Pasar Digital
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
KRIMINALLBH Medan Sebut Pistol yang Dikaitkan dengan Kematian Winda Nihil Sidik Jari
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALSidang Proyek DEK Padangsidimpuan, Hakim Dalami Aliran Dana hingga Kerusakan Bangunan Pascabanjir
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELDPO Spesialis Bongkar Rumah Dibekuk Jatanras Polda Sumsel dalam Operasi Sikat I Musi
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKWali Kota sebut Hasil Raker DPRD Navigator Pembangunan Medan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan