Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Rapidin Simbolon Desak Kapolres Samosir Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Ambarita

Sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan main hakim sendiri

Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Desak Kapolres Samosir Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang menimpa Jovanka dan Yosefin Ambarita. (Foto: JAS/Nusantaraterkini)
Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Desak Kapolres Samosir Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelanggaran HAM yang menimpa Jovanka dan Yosefin Ambarita. (Foto: JAS/Nusantaraterkini)
A A

Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Anggota Komisi XIII DPR RI Rapidin Simbolon mendesak Kapolres Samosir usut tuntas kasus dugaan pelanggaraan HAM yang menimpa Jovanka dan Yosefin Ambarita yang dirumahnya di gali dengan sadis.

Pertemuan dilaksanakan tepat di Markas , Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Baca Juga: Tragis, Sekeliling Rumah Warga Samosir Ini Dikorek 5 Meter tanpa Izin hingga mesti Berenang bila ke Luar Rumah

Rapidin menegaskan bahwa tindakan pengerukan rumah tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tindakan main hakim sendiri.

“Terlepas apakah pengerukan ini dilakukan atas dasar sengketa lahan atau tidak, ini sudah masuk kategori pembunuhan psikologis. Jika tidak dikawal, anak-anak ini bisa tenggelam dalam trauma yang mendalam. Saya tidak kenal baik pelaku maupun korban, tetapi sebagai wakil rakyat, saya minta agar hukum ditegakkan,” ucapnya, Minggu (2/2/2025).

Rapidin juga menyoroti dugaan adanya hambatan saat pelapor mencoba melaporkan kasus ini ke kepolisian.

“Saya dengar pelapor sempat tidak diterima saat melapor. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Ia menilai bahwa pengerukan rumah ini bukan hanya bentuk perusakan, tetapi juga kekerasan yang berdampak jangka panjang, terutama bagi anak-anak. Ia meminta agar pelaku segera ditangkap dan kasus ini tidak berlarut-larut hanya karena pelaku berasal dari kalangan berada.

“Ini sudah masuk kategori main hakim sendiri, melanggar HAM. Jangan sampai karena mereka orang kaya, mereka bisa seenaknya memperlakukan warga lain seperti ini. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Menteri HAM, Natalius Pigai, karena ini jelas ,” tegasnya.

Wakapolres Samosir, Kompol Saut Tulus Panggabean, menanggapi desakan Rapidin Simbolon bahwa akan memastikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus ini.

“Kami sudah melakukan penyidikan sesuai prosedur. Untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus ini, kami akan segera menggelar perkara. Jika ditemukan indikasi upaya melarikan diri, maka tersangka akan langsung kami tahan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Pengalian Tanah yang Viral di Samosir, Dinilai Pelanggaran HAM

Saut juga berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya, kasus ini bisa kami tindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan hukum yang adil bagi korban," harapnya.

(cw8/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru