Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Puskapdik: Penghapusan Pramuka Sebagai Ekskul Wajib Berkontradiksi dengan Pendidikan Karakter

Pramuka, kata Satibi, menjadi budaya positif di lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak didik.

Bagikan:
Satibi Satori (Foto: istimewa)
Satibi Satori (Foto: istimewa)
A A

Puskapdik: Penghapusan Sebagai Berkontradiksi dengan Karakter

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah salah satu isinya adalah menghapus ekstrakulikuler sebagai .

Direktur Eksekutfif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori menyayangkan penghapusan pramuka sebagai ekskul wajib bagi anak didik di sekolah tingkat SD, SLTP dan SLTA. Karena Pramuka, kata Satibi, menjadi budaya positif di lingkungan sekolah dalam membentuk didik.

“Kami sangat menyayangkan Pemendikbud No 12 Tahun 2024 ini. Pramuka telah membentuk anak didik dalam hal kepemimpinan dan kemandirian siswa,” katanya kepada nusantaraterkini.co, Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut Satibi menyebutkan, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan esensi enam dimensi profil pelajar Pancasila beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, bergotong-royong, berkebinekaan global, bernalar kritis dan kreatif.

“Permendikbud ini secara tidak langsung memotong aktivitas pembentukan karakter peserta didik,” tegasnya.

Kandidat doktor pendidikan di Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta ini mendesak agar keberadaan Pramuka dikembalikan sebagai ekskul yang wajib dilaksanakan di sekolah tingkar dasar hingga tingkat atas.

“Puskapdik mendesak agar Pramuka dikembalikan sebagai ekskul yang wajib dilaksanakan di sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 63 Tahun 2014

tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,” serunya.

Menurut Satibi, semestinya pemerintah dalam membuat peraturan melibatkan para pemangku kepentingan untuk meminta masukan agar kebijakan yang diterbitkan tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

Penghapusan pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah menjadi contoh perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang tak mencerminkan partisi bermakna (meaningfull participation) dari para pemangku kepentingan.

“Dalam perumusan kebijakan semestinya melibatkan sebanyak-banyaknya publik untuk mendapatkan masukan yang komprehensif khususnya dari para pemangku kepentingan,” tandasnya.

Sebagaimana makulum, keberadaan Permendikbud No 12 Tahun 2024 Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah hanya mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakulikuler jenis apapun.

Permendikbud ini sekaligus menghapus Permendikbud  63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait