Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pungli Tenaga Kontrak ASN Bali Terima Rp 658 Juta

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penyidik Pidsus Kejari Badung menggiring tersangka PS, seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung menuju mobil tahanan di Kejari Badung, Bali. (Foto: ANTARA/HO-Seksi Intelijen Kejari Badung)

Nusantaraterkini.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, I Putu Suarya alias Putu Balik, akan disidang terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi dalam penerimaan tenaga kerja non-ASN atau kontrak pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, Bali

Putu Balik menerima gratifikasi senilai Rp 658 juta dari empat warga yang diangkatnya menjadi tenaga kontrak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Suseno mengatakan, pihaknya telah melaporkan berkas perkara yang menjerat terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada pada Senin (4/3/2024) untuk segera disidangkan.

"Terdakwa telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non-PNS pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Senin, (4/3/2024).

Suseno menyebut, aksi korupsi yang dilakukan terdakwa sudah berlangsung pada tahun 2021. 

Terdakwa diduga menyalahgunakan informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja non-ASN pada Pemerintahan Kabupaten Badung untuk meminta imbalan uang usai meloloskan empat orang calon pegawai kontrak.

Tercatat, rincian uang yang diterima terdakwa dari saksi berinisial NAW sebesar Rp 47 juta, saksi INGS sebesar Rp 57 juta, saksi NNS sebesar Rp 174 juta, dan saksi IPII sebesar Rp 380 juta.

"Terdakwa menjadikan anak dari saudara NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, saudara IPII dan istri IPII sebagai tenaga kerja non-PNS pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Badung," katanya. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e (dakwaan pertama) dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Kompas.com