nusantaraterkini.co, MEDAN - Puluhan kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara (Sumut), berhasil digagalakan Satres Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (7/8/2025).
Dalam pengungkapan ini, petugas turut menetapkan dua orang pria bernama Doli Cahyadi dan M Elvani Panjaitan menjadi tersangka.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masih merupakan keluarga yang terdiri dari keponakan dan paman.
Baca Juga : Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Kios Stiker Kota Sibolga, Tiga Tersangka Diringkus
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan, jika kedua tersangka berhasil diringkus saat akan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Pulau Rakyat, Asahan.
"Tersangkanya ada dua orang, yang masih merupakan saudara dekat yaitu paman dan keponakan," jelasnya.
Dari keduanya, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,976 Kg dan 20.000 butir pil exstasi, yang di simpan kedua pelaku di dalam mobil jenis Daihatsu Xenia nopol D 1498 AKE.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Lingkungan Sekolah
Sementara itu, dari keterangan ke dua pelaku kepada petugas mengungkapkan, jika keduanya mendapat upah sebesar Rp 4 juta setiap kilogramnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini pun di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Cw4/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Ini Capaian Polres Binjai Selama Tahun 2025, Sat Narkoba Terbaik
