Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Puan Soroti KDRT Cut Nabila: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku, Hukum Berat

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani menyampaikan sikap politik PDIP pada Rakernas V PDIP di Ancol, Jakarta, Minggu (26/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua DPR RI Puan Maharani ikut menyoroti tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Cut Intan Nabila

Puan mengaku prihatin dengan kejadian menimpa Cut Nabila yang dianiaya suaminya Amor Toreador.

“Keprihatinan mendalam atas kekerasan yang lagi-lagi menimpa perempuan. Walaupun korban KDRT bisa terjadi pada siapa saja, tapi perempuan yang paling banyak menjadi korban,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga : DPR Bentuk Tim Khusus Bahas Pengganti Kepala BIN Budi Gunawan

“Tidak ada toleransi atau zero tolerance untuk pelaku KDRT dan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan dan anak. Harus disanksi dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Tidak lama setelah Intan mengunggah rekaman KDRT itu di media sosial, suaminya langsung diringkus polisi. Puan mengapresiasi respons cepat polisi yang menangkap suami Cut Intan tak sampai 24 jam.

“Kita apresiasi gerak polisi yang cepat menangkap pelaku dan memberikan perlindungan pada korban. Kita berharap gerak cepat aparat juga ditunjukkan untuk semua korban kekerasan, maupun bagi kasus-kasus hukum lainnya,” kata Ketua DPP PDIP itu.

Baca Juga : Ada 2 Anggota Aktif Terlibat Judi Online, Ketua DPR: MKD Harus Buktikan, Biar Tak Ada Fitnah

Ketua DPP PDIP ini menyebut, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat 15.459 kasus kekerasan sejak awal hingga pertengahan tahun 2024 ini di mana sebanyak 13.436 dialami oleh perempuan dan 3.312 oleh laki-laki. Kekerasan dalam rumah tangga menjadi kasus tertinggi.

Sedangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sepanjang tahun 2023 ada 401.975 kasus kekerasan.

Melihat data tersebut, Puan menegaskan isu KDRT masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Ia mendesak pemerintah mengatasi fenomena KDRT secara efektif.

Baca Juga : Motif Suami Bakar Istri di Tapsel Terungkap: Emosi Karena Terus Diminta Cerai

"Pemerintah, bersama dengan seluruh stakeholder terkait, dan tentunya masyarakat, harus berkomitmen untuk memerangi KDRT agar tercipta lingkungan keluarga yang bebas dari kekerasan," tegasnya.

Sebelumnya Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan Armor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia langsung ditahan dalam kasus ini.

Polisi menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004, terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga : Berawal dari Adu Mulut, Seorang Suami di Paluta Tega Bakar Istri Menggunakan Pertamax ​

Selain itu, polisi memasukkan Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan terhadap anak, dengan ancaman 4 tahun 8 bulan, ditambah 1/3.

"Kami juga menambahkan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Kami akan berhati-hati melaksanakan penyelidikan ini," kata Rio.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Sumber : kumparan