Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penggusuran terhadap masyarakat adat kembali terjadi di tanah Batak. Kali ini, PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada Rabu (7/8/2025).
Sejak pukul 08.00 WIB, ratusan karyawan dan petugas keamanan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu mendatangi lahan pertanian milik warga.
Baca Juga : Ribuan Warga Jalan Aluminium Tolak Eksekusi Lahan Tanah, Puluhan Petugas Diterjunkan
Mereka berupaya menanami eukaliptus jenis pohon bahan baku bubur kertas, di wilayah adat yang selama ini dikelola Masyarakat Adat Natinggir.
Masyarakat yang berusaha menghadang aksi tersebut justru mendapat kekerasan. Seorang warga dilaporkan mengalami luka di bagian leher. Tidak hanya itu, pemukiman warga juga dirusak. Rumah-rumah dilempari batu saat anak-anak berada di dalamnya.
Empat staf pendamping dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) turut menjadi korban kekerasan.
"Ini bukan hanya penggusuran, ini tindakan keji terhadap perempuan dan anak-anak. Peristiwa ini menambah daftar panjang kejahatan TPL terhadap masyarakat adat," kata Roki Pasaribu, Direktur KSPPM, saat dihubungi Kamis (7/8/2025).
Kekerasan Terstruktur dan Berulang
Baca Juga : 12 Unit Rumah di Komplek Perumahan LVRI Dieksekusi PN Deliserdang, Sempat Terjadi Penolakan
PA dan KSPPM menyebut penggusuran oleh PT TPL sebagai bentuk kekerasan struktural yang berlangsung sistematis selama lebih dari empat dekade. Perusahaan ini disebut telah memonopoli 291 ribu hektare tanah di Sumatera Utara untuk kebutuhan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dari angka itu, lebih dari 33 ribu hektare adalah wilayah adat 23 komunitas di 12 kabupaten.
Selama ekspansi berlangsung, tercatat sedikitnya 470 warga adat menjadi korban. Dua orang meninggal dunia, 208 dianiaya, dan 260 dikriminalisasi. Bahkan, KPA menuding perusahaan menerapkan praktik kerja eksploitatif yang mereka sebut sebagai “perbudakan modern.”
“Konsesi yang diklaim TPL di Sumatera Utara penuh cacat hukum dan maladministrasi. Banyak areanya justru berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan bahkan areal penggunaan lain (APL) yang seharusnya bukan milik perusahaan,” ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika.
(cw7/Nusantaraterkini.co)
