Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PT TPL Kembali Gusur Masyarakat Adat Natinggir, Rumah Dilempari, Anak-Anak Jadi Korban

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Penggusuran terhadap masyarakat adat kembali terjadi di tanah Batak. Kali ini, PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada Rabu (7/8/2025). (Foto: Dok. KPA Sumut)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Penggusuran terhadap masyarakat adat kembali terjadi di tanah Batak. Kali ini, PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Masyarakat Adat Natinggir di Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada Rabu (7/8/2025).

Sejak Pukul 08.00 WIB, ratusan karyawan dan petugas keamanan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu mendatangi lahan pertanian milik warga.

Mereka berupaya menanami eukaliptus jenis pohon bahan baku bubur kertas, di wilayah adat yang selama ini dikelola Masyarakat Adat Natinggir.

Masyarakat yang berusaha menghadang aksi tersebut justru mendapat kekerasan. Seorang warga dilaporkan mengalami luka di bagian leher. Tidak hanya itu, pemukiman warga juga dirusak. Rumah-rumah dilempari batu saat anak-anak berada di dalamnya.

Empat staf pendamping dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) turut menjadi korban kekerasan.

"Ini bukan hanya penggusuran, ini tindakan keji terhadap perempuan dan anak-anak. Peristiwa ini menambah daftar panjang kejahatan TPL terhadap masyarakat adat," kata Roki Pasaribu, Direktur KSPPM, saat dihubungi, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga : Gerakan Perlawanan Terhadap PT TPL Bangkit Kembali, Pdt Penrad Siagian: Ini Kebangkitan Baru!

Kekerasan Terstruktur dan Berulang

KPA dan KSPPM menyebut penggusuran oleh PT TPL sebagai bentuk kekerasan struktural yang berlangsung sistematis selama lebih dari empat dekade. Perusahaan ini disebut telah memonopoli 291 ribu hektare tanah di Sumatera Utara untuk kebutuhan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dari angka itu, lebih dari 33 ribu hektare adalah wilayah adat 23 komunitas di 12 kabupaten.

Selama ekspansi berlangsung, tercatat sedikitnya 470 warga adat menjadi korban. Dua orang meninggal dunia, 208 dianiaya, dan 260 dikriminalisasi. Bahkan, KPA menuding perusahaan menerapkan praktik kerja eksploitatif yang mereka sebut sebagai “perbudakan modern.”

“Konsesi yang diklaim TPL di Sumatera Utara penuh cacat hukum dan maladministrasi. Banyak areanya justru berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan bahkan areal penggunaan lain (APL) yang seharusnya bukan milik perusahaan,” ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika.

Konsesi Ilegal dan Krisis Agraria

Dari 188.055 hektare lahan konsesi TPL, 28 persen di antaranya—sekitar 52.668 hektare dinilai ilegal karena berada di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk HTI. Ironisnya, klaim ‘hutan negara’ di Sumatera Utara disebut hanya bersifat “penunjukan”, bukan “penetapan” yang sah secara hukum. Artinya, belum ada persetujuan dari masyarakat adat yang lebih dulu bermukim dan mengelola tanah tersebut.

Sumatera Utara sendiri dikenal sebagai wilayah dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia. Berdasarkan Catatan Akhir Tahun KPA 2015-2024, provinsi ini mengalami 275 letusan konflik agraria, mencakup lahan seluas 655 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 227 ribu rumah tangga.

Baca Juga : Demo Tuntut Pembebasan Sorbatua Siallagan di Polda Sumut, Massa dan Polisi Saling Dorong

Desakan kepada Pemerintah dan Presiden

Melihat kekerasan yang terus berulang, KPA dan KSPPM mendesak:

PT TPL menghentikan operasi dan penggusuran di tanah adat Natinggir;
Kapolres Toba mengusut tuntas kekerasan yang dilakukan aparat keamanan perusahaan;
Kementerian Kehutanan mencabut izin konsesi PT TPL;
Presiden Republik Indonesia segera melaksanakan reforma agraria sejati, serta menghentikan klaim sepihak atas tanah-tanah adat.
“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi rakyat dari kerakusan korporasi,” ujar Dewi Kartika.

(cw7/nusantaraterkini.co)