Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Prof Didik J Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Prof Didik J Rachbini menilai kerusakan institusi hukum dapat menghambat investasi dan mengganggu target pertumbuhan ekonomi nasional.

Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini PhD memberikan catatan kritis terkait eskalasi ketegangan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan, serta mencuatnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (10/7/2026).(foto: istimewa)
Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini PhD memberikan catatan kritis terkait eskalasi ketegangan antara institusi Kepolisian dan Kejaksaan, serta mencuatnya dugaan kasus korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (10/7/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA — Rektor , Prof PhD memberikan catatan kritis terkait eskalasi ketegangan antara institusi Kepolisian dan , serta mencuatnya dugaan kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, sengkarut polemik ini menjadi potret nyata dari runtuhnya integritas penegakan hukum yang jika dibiarkan, berisiko melumpuhkan iklim serta menghambat target nasional.

​Prof Didik menjabarkan, selain modal, tenaga kerja, dan penguasaan teknologi, indikator merupakan variabel hulu yang mutlak diperlukan untuk menciptakan efisiensi pasar. Lemahnya institusi yudisial dinilai akan memicu distrust masif dari para pelaku pasar global maupun domestik.

​"Kasus mega Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan," ujar Prof , Sabtu (11/7/2026).

​Ekonom senior ini juga menilai, ambisi pemerintah dalam mengejar target nasional di angka 8 persen akan menjadi sekadar angan jika fundamental lingkungan bisnis masih dirundung ketidakpastian tata kelola. Dalam analisisnya, Prof Didik mengaitkan fenomena anomalistik ini dengan Teorema Coase yang digagas oleh peraih Nobel Ekonomi, Ronald Coase.

Berdasarkan teori tersebut, sistem regulasi yang bersih dan transparan berfungsi mereduksi transaction cost (biaya transaksi) sekecil mungkin agar korporasi dapat beroperasi secara optimal. Sebaliknya, ketika keropos, pelaku usaha dipaksa menanggung beban ongkos transaksi yang tinggi akibat asimetri informasi dan lemahnya penegakan kontrak bisnis.

​"Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum, di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya," ungkap Prof Didik menggunakan metafora tajam.

​Rektor ini menegaskan, kemelut sistemik ini merupakan ujian krusial bagi kredibilitas kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penyelesaian sengkarut dinilai tidak akan efektif bila hanya menyasar perbaikan administratif atau penindakan oknum perorangan secara parsial.

​Sebagai rekomendasi penutup, ia mendesak kepala negara untuk mengambil langkah diskresi yang berani guna melakukan reformasi total di tubuh internal kedua lembaga penegak hukum tersebut. Langkah radikal ini dianggap sebagai satu-satunya jalan mutlak demi mengembalikan wibawa hukum (rule of law) sekaligus menangkal munculnya mosi tidak percaya (vote of no confidence) dari para investor global.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru