Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut ​

KPK menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan dugaan suap proyek jalan BBPJN Sumut dari perkara OTT Juni 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).(foto: rmol)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).(foto: rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut).

​Pengusutan perkara ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Juni 2025 lalu. Pengoperasian penindakan tersebut sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

​Penetapan deretan tersangka baru ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

​"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir RMOL.

​Kendati pengumuman resmi identitas belum dirilis secara formal oleh jajaran pimpinan KPK, delapan orang tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri atas para pejabat di lingkungan BBPJN Sumut mulai dari mantan Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Kasatker), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Kedelapan nama tersebut yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala BBPJN Sumut 2024–2025), Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I 2023–2025), Rahmad Parulian (Kasatker PJN Wilayah I 2021–2023), serta Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK 1.4 Satker Wilayah I 2021–2023).

​Selain itu, terdapat Faisal (PPK 1.1 Satker Wilayah I 2023–2025), Heri Handoko (PPK 1.2 Satker Wilayah I 2023–2025), T Rahmatsyah Putra alias Dadam (Kasatker PJN Wilayah II 2023–2024), dan Manaek Manalu (PPK 2.2 Satker Wilayah II 2023–2025).

​Rangkaian penyidikan baru ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum pada Mei 2026. Kasus ini menyoroti sengkarut pengerjaan proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut dengan akumulasi total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar.

​Sejumlah paket pekerjaan yang masuk dalam pencerapan perkara ini meliputi proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI multi-tahun, serta pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel hingga Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.

​Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan tahun lalu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka awal. Tiga di antaranya merupakan pejabat Pemprov Sumut, yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta selaku kontraktor penyedia jasa, yaitu M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Dulasmi Piliang.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru