Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bayi 8 Bulan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Hingga Meninggal, LPA Labuhanbatu Desak Polisi Usut Tuntas

LPA Labuhanbatu mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap bayi 8 bulan yang meninggal setelah menjalani perawatan.

Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu Azhar Harapan alias Gondrong saat mendampingi orang tua korban. (Foto: istimewa).
Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu Azhar Harapan alias Gondrong saat mendampingi orang tua korban. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co,  — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu meminta Polres Labuhanbatu mengusut secara tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang bayi berusia sekitar 8 bulan yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Ketua LPA Kabupaten Azhar Harapan alias Gondrong mengatakan pihaknya sejak awal telah memberikan pendampingan kepada keluarga korban. LPA juga menyatakan dukungan terhadap kepolisian untuk mengungkap fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Kita meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk mengusut tuntas pelaku terkait dugaan kasus tersebut. LPA Labuhanbatu mendukung penuh kinerja Polres Labuhanbatu untuk mengungkap kasus ini," kata Azhar kepada nusantaraterkini.co, Rabu (7/10/2026).

Meski korban diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kata Azhar, namun penanganan medis dilakukan di RSUD Rantauprapat. Selain itu, lanjutnya, LPA Labuhanbatu turut mendampingi ayah korban saat membuat laporan kepolisian pada 2 Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti laporan Pro Justitia Nomor STTLP/B/1407/X/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor MADON.

Azhar menegaskan, selain memberikan pendampingan hukum, LPA Labuhanbatu juga membantu keluarga korban dalam sejumlah kebutuhan selama proses penanganan kasus. 

"Bantuan tersebut antara lain berkaitan dengan biaya visum dan perawatan korban di RSUD Rantauprapat. Kita juga akan terus membantu dan memberikan pendampingan hingga kasus ini terkuak dengan jelas," pungkas Azhar.

Azhar mengatakan pendampingan diberikan untuk memastikan keluarga korban memperoleh dukungan selama menghadapi proses hukum sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

LPA Labuhanbatu juga meminta proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti yang ditemukan. Lembaga tersebut berharap aparat dapat mengungkap secara terang fakta di balik kasus yang menimpa korban.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap," ujarnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian LPA karena korban masih berusia sangat dini. Korban sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit dan kemudian dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (3/10/2026).

LPA Labuhanbatu juga meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan keluarga korban ke tahap penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Azhar menegaskan LPA Labuhanbatu akan terus mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, pendampingan diperlukan agar hak korban dan keluarganya tetap terpenuhi serta proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

"Kami akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan memastikan hak-hak mereka mendapat perhatian selama proses hukum berlangsung," katanya.

Sebelumnya, polisi menyatakan masih mendalami dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kronologi dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Karena perkara masih dalam tahap pendalaman, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait