Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tak Cukup Administratif, BPK Diminta Bongkar Tuntas Indikasi Kecurangan Keuangan Negara

DPR desak BPK RI usut tuntas indikasi fraud dan perkuat audit berbasis risiko, tegaskan WTP bukan bebas korupsi

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendorong BPK RI memperkuat audit investigatif untuk mengungkap indikasi fraud dan potensi kerugian negara, Selasa (6/10/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendorong BPK RI memperkuat audit investigatif untuk mengungkap indikasi fraud dan potensi kerugian negara, Selasa (6/10/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak berhenti pada temuan administratif dalam menjalankan fungsi pemeriksaan keuangan negara.

Jika ditemukan indikasi kecurangan (fraud) atau potensi kerugian negara, BPK dinilai harus berani melakukan pendalaman hingga pemeriksaan investigatif.

Anis menilai, pemeriksaan yang hanya berhenti pada pencatatan adanya kesalahan tidak cukup untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan akuntabel. Setiap indikasi fraud harus ditelusuri hingga diketahui akar masalah, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

“BPK jangan sampai berhenti pada temuan administratif. Kalau dari sebuah pemeriksaan muncul indikasi fraud atau potensi kerugian negara, tentu harus ada pendalaman lebih jauh,” kata Anis, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, keberanian membawa hasil pemeriksaan ke tingkat yang lebih substantif juga harus menjadi salah satu ukuran dalam memilih Anggota BPK yang baru.

“Kita ingin melihat apakah calon Anggota BPK punya keberanian dan kapasitas untuk membawa pemeriksaan ke arah yang lebih substantif, bukan hanya menemukan ada kesalahan, tetapi juga melihat mengapa itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara bisa mencegah kerugian yang sama terulang,” ujarnya.

Anis juga mendorong BPK mengubah pendekatan pemeriksaan dengan memperkuat metode risk-based audit atau pemeriksaan berbasis risiko.

Menurut dia, prioritas pemeriksaan tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan besarnya anggaran. BPK juga harus melihat sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi serta berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat.

“Pemeriksaan tidak semata-mata didasarkan pada besaran anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan sektor dengan potensi risiko dan dampak publik yang besar,” katanya.

Sejumlah sektor yang dinilai perlu mendapat perhatian serius antara lain bantuan sosial, proyek infrastruktur, subsidi, pengadaan barang dan jasa, hingga tata kelola BUMN.

Untuk program bansos, misalnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan dokumen pencairan anggaran. BPK perlu memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Dalam pengawasan bansos, BPK perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat di lapangan, bukan hanya memeriksa pencairan anggaran,” tegasnya.

Sedangkan pada proyek infrastruktur, pemeriksaan harus diperluas dengan melihat kualitas pekerjaan dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat. Prinsip value for money harus menjadi bagian penting dalam menilai apakah belanja negara memberikan hasil yang sepadan.

“Kita berharap calon Anggota BPK yang terpilih nanti punya keberanian dan inovasi untuk melihat persoalan secara utuh, bukan sekadar menyelesaikan checklist pemeriksaan,” ujar Anis.

WTP Bukan Tiket Bebas

Anis juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memaknai opini (WTP).

Menurutnya, opini WTP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau entitas lainnya terbebas dari praktik .

“Kita juga perlu meluruskan persepsi bahwa opini WTP bukan berarti sebuah lembaga otomatis bebas dari korupsi. Yang dinilai dalam opini itu adalah kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Anis, kualitas proses pemeriksaan justru harus menjadi perhatian utama. Pemeriksaan BPK harus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi.

“Yang harus dijaga adalah proses pemeriksaannya, yang profesional, independen, objektif, dan bebas dari intervensi,” katanya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait