Presiden Joko Widodo telah menggelar rapat internal dan mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa sebesar 40%-75% khususnya dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Nusantaraterkini.co - Rapat itu diketahui turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Airlangga mengatakan bahwa ada beberapa perintah yang disampaikan Jokowi terkait polemik tarif pajak hiburan khusus seusai rapat internal.
Baca Juga : Menteri Dalam Negeri Merilis Surat Edaran Terkait Insentif Pajak Hiburan
"Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD," kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, Jumat (19/1/).
Airlangga mengatakan keputusan dari hasil rapat bersama Jokowi, pertama adalah menteri keuangan bersama dengan menteri dalam negeri akan membuat surat edaran agar pemerintah daerah mengeluarkan insentif pajak sesuai Pasal 101 UU HKPD.
"Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya," kata Airlangga.
Baca Juga : Luhut Menunda Pajak Hiburan, Inul Full Senyum
"Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu, edaran bersama Menkeu dan Mendagri," tegasnya.
Hasil rapat kedua, ia mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar menyiapkan skema pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai 10%. Namun, cara teknis pemberian insentif dan bentuknya masih perlu dibahas oleh instansi terkait.
"Bapak presiden yang minta, untuk diberikan insentif PPh badan 10%. Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari, masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut," tutur Airlangga.
Baca Juga : KPK Disarankan Surati OCCRP Usai Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Terkorup
Airlangga menegaskan, dalam rapat terbatas itu, juga membahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dala UU HKPD, sebab UU itu menurutnya memberi ruang.
Seperti diketahui, segala ketentuan tersebut selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
"Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci," ucap Airlangga.
Baca Juga : Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Ketua serta Anggota DJSN yang Ditetapkan Jokowi: Apa Fungsi dan Tugasnya
(Ann/Nusantaraterkini.co)
