Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Luhut Menunda Pajak Hiburan, Inul Full Senyum

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan 40-75 persen. 

"Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi) kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," ujar Luhut di akun Instagramnya pada Rabu, (17/1).

Luhut mengatakan uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menerapkan pajak hiburan. Ia pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.

Luhut tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.

Karena hal tersebut, Inul mengatakan dirinya sangat berterima kasih atas perhatian Luhut terkait kehebohan kenaikan pajak hiburan.

"Matur nuhun Bapak Luhut @luhut.pandjaitan sudah dengar jeritan kami," ujar penyanyi dangdut sekaligus pengusaha karaoke itu melalui akun Instagramnya, Kamis, (18/1).

Dalam Podcast EdShareOn, Eddy Sharing and Discussion, tampak kegembiraan Inul ini seolah menghapus air matanya saat diundang menjadi bintang tamu di acara ini, pada Selasa, (16/1).

Inul mengaku sempat berpikir untuk menutup bisnis karaokenya. Dalam pernyataannya, ia menangis membayangkan nasib kurang lebih 5.000 karyawannya, jika harus menutup seluruh outlet karaoke keluarga yang dikelolanya. 

Tak hanya karyawannya, Inul juga memikirkan nasib keluarga karyawannya yang akan terdampak akibat kenaikan pajak ini. 

"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang yang akan terdampak," ujar Inul.

Namun, ancaman tersebut kini berubah menjadi kebahagiaan. Pemerintah telah mendengar keluh kesah Inul dan pengusaha lainnya.

Menurut Eddy Wijaya, sebaiknya pemerintah membatalkan undang-undang tersebut. Pasalnya sejumlah pemerintah daerah telah bersiap memberlakukan peraturan baru ini.

“Jangan sampai keputusan pemerintah untuk menunda pemberlakuan pajak hiburan 40 persen ini tidak serta merta langsung diikuti oleh pemerintah daerah karena sudah menerbitkan Perda," tutur Eddy Wijaya.

"Jadi harapan saya, semua pemda juga harus segera menunda kenaikan pajak hiburan 40 persen tersebut.”

(Ann/Nusantaraterkini.co)