Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

LBH Medan Sebut Vonis TNI-AD Tembak Anak Sampai Mati Tak Masuk Akal

Lembaga Bantuan Humum (LBH) Medan menilai vonis terhadap kedua anggota TNI AD Kodim 0204 Deliserdang yang  menembak anak SMP sampai meninggal dunia

Bagikan:
Suasana sidang vonis TNI AD tembak anak SMP Sampai Meninggal Di Pengadilan Militer Medan. (Mhd Ilham Pradilla/ Nusantaraterkini.co)
Suasana sidang vonis TNI AD tembak anak SMP Sampai Meninggal Di Pengadilan Militer Medan. (Mhd Ilham Pradilla/ Nusantaraterkini.co)
A A

nusantaraterkini.co,  - () Medan menilai terhadap kedua yang  sampai  .

“Putusan yang tersebut menunjukkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di Peradilan Militer,” kata Direktur Irvan Saputra dalam keterangan pers pada Senin (11/8/2025).

Dalam kasus ini bahwa pembunuh terhadap MA (13) melibatkan 4 orang terdakwa, dua diantaranya masayarakat sipil dan dua lainnya adalah prajurit yang baru divonis kemarin.

“Dua orang sipil diketahui bernama Agung Pratama alias Sikumbang dan M Abdillah Akbar sebelumnya telah diputus 4 tahun penjara dikarenakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dan denda 50 juta di Pengadilan Negeri Sei Rampah,” ungkapnya.

Sedangkan dua TNI tersebut dihukum jauh lebih ringan dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua anggota TNI AD.

“Perbedaan pemberian hukuman antara dua oknum TNI (pelaku penembakan) MA (13) mendapatkan hukuman sangat ringan dibandingkan dengan dua orang masyarakat sipil yang memiliki peran membawa serta berada di dalam mobil adalah bentuk preseden buruk penegakan hukum di Peradilan Militer Medan," jelasnya.

Penembakan terhadap anak dalam kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin secara tegas oleh hukum nasional maupun instrumen internasional.

"Tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh aparat militer tidak hanya merampas nyawa seorang anak yang masih berada dalam masa tumbuh kembang, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan anak sebagai subjek hukum yang harus diprioritaskan," tegas Irvan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 dan Pasal 37 Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi setiap anak dari kekerasan dan dari tindakan yang mengancam hak hidupnya.

Negara, kata Irvan, melalui aparatur bersenjatanya, justru menjadi pelaku pelanggaran, yang secara hukum tidak hanya menimbulkan tanggung jawab pidana individual, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban negara atas kegagalannya menjamin keamanan dan keselamatan warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

"Harusnya Militer sebagai bagian dari institusi negara wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan supremasi sipil, yang menempatkan kekuasaan militer di bawah kendali hukum dan pengawasan sipil yang sah. Dalam konteks negara demokratis yang menghormati hak asasi manusia, kekuatan bersenjata tidak dapat berdiri diluar sistem hukum yang berlaku, apalagi bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil," bebernya.

Ketika militer melakukan pelanggaran, lanjut Irvan, termasuk kekerasan terhadap anak atau warga sipil lainnya, maka pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti pada pelaku individual, tetapi juga mencakup mekanisme institusional untuk memastikan pengawasan efektif, transparansi proses hukum, dan pemulihan bagi korban. Pengabaian terhadap prinsip ini membuka ruang impunitas dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

(Cw/3 Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait