nusantaraterkini.co, JAKARTA - Presiden Prabowo menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 203 tahun 2024.
"Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara," bunyi pasal 1 beleid tersebut.
Baca Juga : Prihatin atas OTT KPK ke Wamenaker, GREAT Institute: Korupsi Masih Bergentayangan
Adapun tunjangan kinerja bagi pegawai BIN mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagi Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
"Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 5 ayat 2.
Baca Juga : Kominfo jadi Kementerian Komunikasi dan Digital: Transparansi Algoritma Platform Digital Harus Diperkuat
Besaran tunjangan itu mulai Rp 2 jutaan hingga mencapai Rp 41 juta, tergantung dari kelas jabatan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
