Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Prabowo Harus Segera Reshuffle Wamen yang Menjabat Sebagai Komisaris

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. (Foto: dok Instagram/@rumahpolitikindonesia)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan, kabar baik tentang larangan rangkap jabatan menteri harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan terkait dengan menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan uji materi larangan rangkap jabatan Wakil Menteri.

"Presiden Prabowo Subianto harus segera melakukan reshuffle terhadap para wakil Menteri (Wamen) yang sepertinya menikmati posisi komisaris perusahaan BUMN," katanya, Senin (21/7/2025).

Ia berpendapat, sepertinya 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lebih memilih rangkap jabatan karena pertimbangan gaji besar sebagai komisaris daripada hanya menjabat sebagai wakil menteri.

Baca Juga: Wartawan Rangkap Jabatan Honorer, PWI Sumut: Ancam Independensi Jurnalistik

"Seharusnya 30 wakil menteri tersebut fokus membantu menteri dalam menjalankan tugas berat agar semua beban tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat dikerjakan dengan baik," ujarnya.

Apalagi pemerintahan Prabowo Subianto baru berjalan sekitar 9 bulan sehingga masih banyak program yang dijanjikan baru mulai dilaksanakan sehingga butuh banyak waktu dan keseriusan untuk mengerjakannya.

"Seharusnya tidak ada waktu merangkap jabatan hanya untuk kepentingan mementingkan memperbesar penghasilan namun meningkatkan keseriusan dan kemampuan untuk merealisasikan program-program Presiden Prabowo Subianto," tegasnya.

Oleh karena itu, Fernando Emas berharap Prabowo Subianto mengangkat wakil menteri yang memiliki niat tulus seperti dirinya, bukan yang memiliki niatan untuk memperbesar pendapatan.

Pertimbangkan Putusan MK

Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati meminta agar Pemerintah mempertimbangkan tentang pelarangan Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris ataupun direksi BUMN, perusahaan swasta, serta organisasi yang didanai berasal dari anggaran negara terkait putusan MK nomor 21/PUU-XXIII/2025 .

"Saya pikir sebaiknya pemerintah menganulir keputusan Wamen rangkap jabatan komisaris sesuai dengan putusan MK itu. Atas nama konstitusi dan integritas, pelaksanaan putusan MK itu wajib dilakukan oleh pemerintah setelah putusan dibacakan karena sifatnya yang mengikat," katanya.

Wasisto melihat, secara sosial rangkap jabatan yang dilakukan oleh seluruh pejabat publik yang melakukannya merupakan perilaku tidak layak, apalagi di tengah banyaknya jumlah masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan.

"Secara sosial pula, rangkap jabatan itu dirasa kurang tepat untuk saat ini di tengah jutaan generasi muda berjuang mendapat pekerjaan layak," katanya. Ia meminta agar masyarakat terus menyuarakan agar pemerintah segera menganulir pengangkatan para pejabat yang masih melakukan rangkap jabatan.

"Yang perlu dilakukan oleh masyarakat tentu adalah menegur pemerintah agar patuh dan taat dengan konstitusi. Terkait dengan teguran itu bisa beranekaragam cara. Tapi yang pasti, pemerintah perlu mendengar aspirasi publik jika nanti terjadi pengabaian konstitusi itu berujung pada aksi viral di ruang publik," jelasnya.

Harus Mundur Sukarela

Sementara itu, Anggota DPR Muhammad Khozin mengatakan, Wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris, harus mundur. Karena, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Para wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini, posisi wamen atau komisaris," kata Khozin.

Baca Juga: Candaan Cak Imin Ngaku Ngiler Wamen Jadi Komisaris

Khozin mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir perlu mengganti para komisaris yang kedapatan merangkap jabatan. Erick harus menjadikan putusan MK sebagai pedoman menunjuk siapa yang menjabat komisaris BUMN

"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (wamen)," ucap Khozin.

Diketahui, putusan nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon itu juga menjelaskan bahwa secara eksplisit kedudukan wakil menteri itu sama dengan posisi menteri, mulai dari persyaratan dan kriteria sampai dengan larangannya

"Sebab, posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat," jelas MK.

Selain itu, MK menilai keliru atas pandangan pemerintah terhadap pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 hanya bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

"Pertimbangan hukum dalam putusan MK itu bersifat mengikat karena pertimbangan hukum dalam putusan juga merupakan bagian dari putusan, sebab semua bagian yang ada dalam putusan tersebut merupakan satu kesatuan. Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut," tegas MK.

(cw1/Nusantaraterkini.co)