Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Pengamat: Prabowo Terkesan Tak Serius Tunaikan Janji Politiknya

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan

Fernando Emas (Foto: dok.ig @fernandoemas)
Fernando Emas (Foto: dok.ig @fernandoemas)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Emas () yang () termasuk sebagai

Namun begitu, sangat menyayangkan memberikan waktu sangat lama (2 tahun) bagi pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan tersebut. 

"Seharusnya dari awal Presiden Prabowo Subianto tidak melibatkan para rangkap jabatan sebagai Komisaris," kata Fernando, Jumat (29/8/2025) 

Fernando berpandangan, seharusnya para wakil menteri fokus menjalankan tugasnya membantu menteri menjalankan program yang dijanjikan oleh Prabowo. Sehingga terkesan Prabowo tidak serius ingin menunaikan janji politiknya karena melibatkan para wakil menteri sebagai

"Prabowo dianggap hanya ingin membalas jasa terhadap pihak-pihak yang sudah membantu memenangkan pilpres karena sampai saat pondasi kepemipinannya masih lemah dan sangat rentan di goyang. Hal itu dapat dilihat dari obral kenaikan pangkat kehormatan dan pemberian Bintang Kehormatan kepada sejumlah tokoh," ujar Fernando.

Harus Dijalankan

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai, putusan MK bersifat mengikat sehingga harus dijalankan.

"Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun," kata Herman.

Herman mengatakan keputusan tersebut memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Menurutnya, aturan terkait dilarang rangkap jabatan harus disesuaikan dengan putusan MK.

"Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," tegas Sekjen Partai Demokrat ini. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang (UU) No.39 Tentang Kementerian Negara, yakni melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Putusan MK itu dibacakan Suhartoyo, Ketua MK, dalam sidang di Gedung MK dengan No. 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Viktor Santoso dan Didi Supandi.

Keduanya menggugat Pasal 23 UU No.39 tentang Kementerian Negara dan meminta agar wamen dilarang merangkap jabatan seperti halnya menteri.

MK juga memutuskan memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan tersebut dan memerintahkan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi sesuai jabatannya.

Saat ini, sejumlah wamen Kabinet Merah Putih (KMP) merangkap jabatan komisaris pada BUMN dan perusahaan terbuka di pasar modal antara lain;

Wamen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria menjabat Chief Operation Officer BPI Danantara

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)

Menyusul Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza merangkap Komisaris BBRI

Wamen Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti merangkap Komisaris PT Sarinah (Persero)

Nezar Patria, Wamen Komdigi merangkap Komut PT Indosat Tbk (ISAT)

Wamen Investasi & Hilirisasi/BKPM Todutua Pasaribu merangkap Komut PT Pertamina (Persero)

Wamen Wamendiktisaintek Stella Christie merangkap Komisaris PT Pertamina Hulu

Wakil Kepala PCO M. Qodari menjabat Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

Wamen Koperasi Ferry Juliantono sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga

Wamen Luar Negeri Arif Havas Oegroseno merangkap Komisaris PT Pertamina International Shipping

Wamen Kesehatan Dante Saksono menjabat Komisaris PT Pertamina Bina Medika

Angga Raka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital (Komdigi) Angga Raka Prabowo menjabat Komut PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan merangkap Komisaris TLKM

Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim merangkap Komisaris TLKM

Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono merangkap Komut PT Telkomsel

Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria sebagai Komisaris di Telkomsel

Wamen Kependudukan & KB Ratu Isyana Bagoes Oka merangkap Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL)

Wamen Keuangan Suahasil Nazara merangkap Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf merangkap Komisaris PLN

Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto sebagai Komisaris PLN

Wamenpora Taufik Hidayat menjabat Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI)

Wamen Pertanian Sudaryono menempati Komut PT Pupuk Indonesia

Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Nonaktif).

Wamen Kebudayaan Giring Ganesha merangkap Komisaris di PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI)

Wamen Perempuan & Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris di PT Citilink Indonesia

Wamen ESDM Yuliot Tanjung sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)

Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)

Wamen Kelautan & Perikanan Didit Herdiawan Ashaf sebagai Komut PT Perikanan Indonesia

Wamen Perhubungan Suntana merangkap Komut PT Pelabuhan Indonesia

Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menjabat Komut PT Dahana 

Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)

Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebagai Komut PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR)

Wamen HAM Mugiyanto sebagai Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait