Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Wartawan Rangkap Jabatan Honorer, PWI Sumut: Ancam Independensi Jurnalistik

Secara etik, kata Farianda, seorang wartawan yang bekerja sebagai honorer di lembaga pemerintah tetap menghadapi konflik kepentingan yang serius

Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik. (Foto: dok Ist)
Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik. (Foto: dok Ist)
A A

, MEDAN - Ketua Persatuan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa rangkap jabatan wartawan sebagai tenaga di instansi pemerintah berpotensi melanggar prinsip etik dan .

Hal ini disampaikannya merespons dugaan adanya yang merangkap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Farianda menjelaskan bahwa secara aturan organisasi, PWI memang secara tegas melarang anggota yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, atau anggota TNI/Polri.

Hal ini tertuang dalam PD/PRT PWI Pasal 9 Ayat (3), serta dalam Pasal 3 Ayat 2 Butir (d) dan Ayat 6 Butir (d), yang mensyaratkan calon anggota menyatakan tidak berstatus ASN atau anggota TNI/Polri.

BACA JUGA: 9 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Usai Peras Seorang Wanita

”Jika ada anggota PWI yang terbukti ASN, maka keanggotaannya harus dicabut. Namun, bagi yang masih berstatus honorer dan belum menjadi ASN atau PNS, PD/PRT memang tidak melarang,” katanya, Senin (14/7/2025)

Meski demikian, ia menegaskan persoalan tidak berhenti di aturan formal saja. Secara etik, kata Farianda, seorang wartawan yang bekerja sebagai honorer di lembaga pemerintah tetap menghadapi konflik kepentingan yang serius.

“ wartawan akan terganggu karena ia menerima upah dari instansi pemerintah. Apalagi jika membuat berita tentang lembaga tempatnya bekerja, tentu akan timbul masalah etis yang besar. Ini menyangkut integritas profesi,” ujarnya.

Farianda juga mengingatkan bahwa anggota PWI seharusnya bekerja penuh di media dan menggantungkan penghasilan dari karya , bukan dari pekerjaan lain di luar dunia pers, kecuali lembaga yang terkait langsung dengan kepentingan publik dan pers seperti Dewan Pers, KPI atau KIP.

BACA JUGA: Ketua Dewan Pers Ungkap Fenomena Wartawan Bodrek Akibat Banyak Pengangguran dan Kebebasan Media Sosial

“Wartawan itu harus bebas dari tekanan dan intervensi. Jika dia berada dalam struktur birokrasi, meski honorer, maka otomatis ia berada di bawah kendali atasan. Ini bisa memengaruhi kebebasan berpikir dan menulisnya,” lanjutnya.

Untuk itu dia pun mendorong agar PWI aktif melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap keanggotaan wartawan yang terindikasi rangkap status.

“PWI harus proaktif. Bila ada laporan atau temuan, maka status keanggotaan harus dicek dan diklarifikasi. Apakah benar yang bersangkutan menandatangani formulir bebas ASN/PNS saat mendaftar,” tegasnya.

(Akb/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait