Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Tommy Kurniawan menegaskan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat undang-undang (UU). Namun, dia berharap setelah ini tidak akan ada kenaikan lagi sampai ekonomi semakin baik.
Menurut dia, kenaikan PPN sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang," terangnya, Selasa (24/12/2024).
Dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Menurut mantan artis itu, UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi bersama pemerintah saat itu. Jadi, aneh jika ada partai yang sekarang menolak kenaikan PPN 12 persen.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
"Karena ini amanat undang-undang, ya dijalankan saja," beber legislator asal Jawa Barat V itu.
Karena Ketua Umum DKN Garda Bangsa ini mengajak semua pihak memberi kesempatan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU HPP. Tentu, sambungnya pemerintah sudah melakukan kajian secara matang sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah pemerintah yang hanya menarik tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan pengusaha besar sudah sangat tepat.
Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?
"Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal," papar politisi kelahiran Jakarta itu.
Tommy menegaskan bahwa kenaikan PPN itu juga untuk kepentingan rakyat. Manfaatnya juga akan dirasakan rakyat, melalui bantuan sosial (Bansos) dan berbagai subsidi yang disiapkan pemerintah.
"Jadi kenaikan PPN itu juga demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Mari kita kasih kesempatan pemerintah untuk melaksanakannya," ungkapnya.
Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak
Dengan kenaikan PPN 12 persen, semua program pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik. Masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Namun, Fraksi PKB berharap jangan ada kenaikan PPN lagi setelah ini sampai keadaan ekonomi lebih baik dan pemerintah bisa memaksimalkan pendapatan pajak dari sektor lainnya yang mungkin masih terdapat kebocoran.
"Semua pihak harus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, terutama dalam menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan dengan baik," tandasnya.
Baca Juga : Komisi XI Apresiasi Langkah Menteri Purbaya Bersih-Bersih Bea Cukai dari Under Invoicing
(cw1/Nusantaraterkini.co)
