Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polsek Sunggal Tangkap Dua Begal dari Kelompok Geng Motor, Satu Pelaku di Bawah Umur

Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil tangkap dua tersangka dalam dua kasus terpisah, yakni pencurian dengan kekerasan dan tawuran antar geng motor yang berujung korban jiwa. (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil tangkap dua tersangka dalam dua kasus terpisah, yakni pencurian dengan kekerasan dan tawuran antar geng motor yang berujung korban jiwa.

Kedua tersangka, ini merupakan anggota Gang Motor NLR, berinisal ABS (17) dan Rivaldo Sihombing (20), kini sedang menjalani proses hukum.  

Baca Juga: Bobby Nasution Siap Diperiksa Apabila Terima Aliran Dana

Peristiwa ini bermula, Pada Senin (16/6/025) sekira pukul 04.00 WIB, korban bernama Bambang Suprianto menjadi sasaran pencurian dengan kekerasan di Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3405 MBU, ketika dihadang oleh 8 orang pelaku yang menaiki 4 sepeda motor. 

Salah seorang pelaku membawa senjata tajam jenis klewang dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya. 

Korban sempat berusaha melawan dengan membuang kunci motor, namun pelaku berhasil menemukannya dan membawa kabur motor tersebut.  

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bagaimana kronologis kejadian pencurian kekerasan.

"Korban mau jatuh dan membuang kunci sepeda motor, lalu turun empat orang laki-laki mendekati korban dan tiga orang mengancam dengan Klewang dan Clurit ke arah korban berkata "Kunci Gak Ada Cariin", kunci motor ketemu lalu para pelaku membawa sepedamotor milik korban tersebut dan meninggalkan korban dilokasi," ucapnya saat sampaikan rilisnya di Polsek Sunggal, Senin (30/6/2025) pukul 10.00 wib.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ABS pada Selasa (24/6/2025) di Jalan Orde Baru, Gang Gagak, Desa Muliorejo, Deli Serdang.

 

Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama Komplotannya.

Setelah melakukan pencarian dan pengembangan petugas berhasil mengamankan pelaku lain bernama Rivaldo Sihombing.

Namun, pada saat dilakukan penangkapan pelaku Rivaldo sempat melawan petugas sehingga tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan cara menembak kedua kaki pelaku," ucapnya Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Kemudian dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sunggal untuk di proses lebih lanjut

Baca Juga: Papan Bunga Ucapan Terima Kasih KPK Tangkap Topan Ginting Berjajar di Karya Wisata Johor

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan selain itu, kedua tersangka juga terlibat dalam tawuran antar geng motor yang terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Sunggal, Deli Serdang.

Dalam peristiwa itu, terjadi pengeroyokan hingga menewaskan seorang korban.

Polisi menemukan barang bukti dari kedua pelaku berupa satu senjata tajam jenis corbek, satu jaket hoodie putih, dan satu sepeda motor Honda Vario hitam BK 4168 ALT.

  

Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs Pasal 358 ke 2e KUHPidana Dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.

Polisi menyatakan bahwa motif kejahatan ini diduga karena faktor ekonomi. Polisi masih terus melakukan pengungkapan terhadap pelaku lain yang terlibat.  

(cw2/nusantaraterkini.co)