Nusantaraterkini.co, NTT - PK, seorang wanita di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membakar rumah adiknya sendiri, Isak Kale.
Aparat kepolisian yang menerima informasi itu bersama warga setempat berusaha memadamkan api.
"Kejadiannya kemarin. Rumah dan dapur milik Isak Kale yang terbakar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dilansir Kompas.com, Sabtu (13/4/2024).
Baca Juga : Demi Dapatkan Warisan, Wanita di Iran Bunuh 11 Suami
Awalnya. lanjut Ariasandy, PK mengambil jeriken yang berisi minyak tanah dan menyiram di sekeliling rumah berukuran 8 x 7 meter tersebut.
Aksi PK dilihat oleh Ratna Kale yang tak lain adalah adik kandungnya. Saat itu, Ratna baru pulang mengambil air di sumur yang tak jauh dari rumah mereka.
Belum sempat menegur, PK langsung menyalakan pemantik gas dan membakar rumah itu. Api menjalar dengan cepat sehingga menghanguskan seisi rumah.
Baca Juga : Ternyata Gegara Bayar Cicilan HP Motif Pria di Madina Bunuh Paskibra: Pelaku Rampas Motor Korban
Api bahkan menjalar dan membakar dapur di bagian belakang rumah utama. Ratna lalu berteriak meminta tolong kepada warga terdekat.
Warga dan polisi berusaha memadamkan api menggunakan satu mobil tangki air. Tak lama kemudian api berhasil dipadamkan.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material mencapai puluhan juta rupiah. Sejumlah surat penting dan perabotan rumah terbakar," ungkap Ariasandy.
Baca Juga : Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam Nelayan dari Timor Leste
Aparat Kepolisian Sektor Kupang Timur kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Hingga saat ini belum diketahui alasan PK membakar rumah adiknya. PK juga mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2019 lalu," kata Ariasandy.
PK juga selama ini tinggal di rumah keluarganya. Setelah kejadian ini, PK lalu dibawa ke rumah sakit jiwa terdekat. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Suami di Kupang Aniaya Istri Gara-gara BPKB Motor Rusak, Dihukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara
