Polri Bantah Tudingan yang Sebut Lembaga Survei Harus Izin Kapolres untuk Sebar Kuesioner
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah tudingan yang menyebutkan untuk menyebar kuesioner, lembaga survei harus mendapat izin dari kapolres setempat.
Baca Juga : Lapas Cipinang Amankan 2 Warga Binaan Terkait Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan
Bantahan ini ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga : Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
"Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian,” katanya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Ramadhan juga menegaskan, bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat. Dia menyatakan bahwa tugas Polri adalah mengawal dan menjaga pesta demokrasi agar berjalan dengan aman, tertib, lancar dan damai.
Baca Juga : Polri Gelar Operasi Lilin 2023 Mulai Malam Ini
“Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis,” pungkasnya.
Baca Juga : Densus 88 Amankan 142 Tersangka Sepanjang Tahun 2023
Sebagai informasi, Ketua Tim Penjadwalan Tim Kampanye Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima menyebut lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner kepada responden. Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers pada, Senin (1/1/2024) kemarin.
“Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui,” ujar Aria.
(HAM/nusantaraterkini.co)
