Polres Muba Tangkap Petani Pemilik Senpi Ilegal Laras Panjang
Polres Muba menangkap petani pemilik senjata api rakitan laras panjang ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026 di Kecamatan Sekayu.
Nusantaraterkini.co, MUBA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap seorang petani berinisial J (53) karena memiliki senjata api rakitan laras panjang ilegal di Dusun I RT 001 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (13/6/2026).
Penangkapan warga Desa Sungai Batang tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Yang mana, dirinya masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Senpi Musi 2026 guna memberantas kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Tersangka berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (14/6/2026).
Ia menjelaskan jika tindakan penangkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dugaan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut.
Saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di kediaman tersangka, polisi menemukan senjata api rakitan laras panjang beserta sejumlah perlengkapan yang diduga kuat digunakan sebagai amunisi.
Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, petugas di lapangan turut menyita berbagai macam barang bukti penunjang lainnya dari lokasi penangkapan.
Barang bukti yang disita meliputi 22 butir potongan timah kecil, satu gumpar sabut kelapa, satu botol bubuk mesiu, satu kaleng rokok, sembilan buah klip, satu potongan bambu kecil, satu wadah bertutup warna pink, serta satu bungkus senawa.
Dalam proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka J secara terbuka langsung mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah benar-benar miliknya sendiri.
Kepada tim penyidik, pria yang berprofesi sebagai petani ini berdalih bahwa senjata api laras panjang tersebut sengaja ia gunakan untuk menjaga area perkebunan miliknya dari gangguan hama.
Meski tersangka memiliki alasan tersendiri, pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa dokumen izin yang sah merupakan sebuah perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia.
Resmi Ditahan
Saat ini tersangka J telah resmi ditahan di Markas Polres Muba untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi di lapangan, menyita seluruh barang bukti, serta melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan segera dikirimkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Polres Muba memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin resmi.
Langkah preventif itu disosialisasikan karena tindakan menyimpan senpi ilegal dapat berimplikasi langsung pada ranah hukum serta sangat membahayakan keselamatan masyarakat luas.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·12 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·49 menit yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan