Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polres Muba Tangkap Petani Pemilik Senpi Ilegal Laras Panjang

Polres Muba menangkap petani pemilik senjata api rakitan laras panjang ilegal dalam Operasi Senpi Musi 2026 di Kecamatan Sekayu.

Tersangka beserta barang bukti senpi rakitan laras panjang yang telah diamankan Polres Muba, Sabtu (13/6/2026). (foto: istimewa)
Tersangka beserta barang bukti senpi rakitan laras panjang yang telah diamankan Polres Muba, Sabtu (13/6/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MUBA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres berhasil menangkap seorang petani berinisial J (53) karena memiliki senjata api rakitan laras panjang ilegal di Dusun I RT 001 Desa Sungai Batang, Kecamatan , Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (13/6/2026).

Penangkapan warga Desa Sungai Batang tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Yang mana, dirinya masuk dalam Target Operasi (TO) guna memberantas tanpa izin.

“Tersangka berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka,” ujar Kasi Humas , AKP S. Hutahaean dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan jika tindakan penangkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas terhadap dugaan kepemilikan di wilayah tersebut.

Saat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di kediaman tersangka, polisi menemukan senjata api rakitan laras panjang beserta sejumlah perlengkapan yang diduga kuat digunakan sebagai amunisi.

Selain mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, petugas di lapangan turut menyita berbagai macam barang bukti penunjang lainnya dari lokasi penangkapan.

Barang bukti yang disita meliputi 22 butir potongan timah kecil, satu gumpar sabut kelapa, satu botol bubuk mesiu, satu kaleng rokok, sembilan buah klip, satu potongan bambu kecil, satu wadah bertutup warna pink, serta satu bungkus senawa.

Dalam proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tersangka J secara terbuka langsung mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah benar-benar miliknya sendiri.

Kepada tim penyidik, pria yang berprofesi sebagai petani ini berdalih bahwa senjata api laras panjang tersebut sengaja ia gunakan untuk menjaga area perkebunan miliknya dari gangguan hama.

Meski tersangka memiliki alasan tersendiri, pihak kepolisian menegaskan bahwa tanpa dokumen izin yang sah merupakan sebuah perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia.

Resmi Ditahan 

Saat ini tersangka J telah resmi ditahan di Markas untuk menjalani seluruh rangkaian proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Pihak penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi di lapangan, menyita seluruh barang bukti, serta melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan segera dikirimkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya tanpa hak.

Polres Muba memberikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin resmi.

Langkah preventif itu disosialisasikan karena tindakan menyimpan senpi ilegal dapat berimplikasi langsung pada ranah hukum serta sangat membahayakan keselamatan masyarakat luas.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait